Demo BEM se Indonesia di Riau Sempat Memanas

Demo BEM se Indonesia di Riau Sempat Memanas
Mahasiswa dari BEM se Indonesia saat melakukan unjukrasa di Kantor DPRD Riau, Kamis (22/2/2018). Foto IG

Riauaktual.com - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Indonesia, menggelar aksi unjukrasa di depan Kantor DPRD Riau Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Kamis (22/2/2018).

Aksi tersebut berlangsung sejak siang hingga sore. Beberapa tuntutan yang disampaikan, diantaranya, mahasiswa meminta merevisi MD3 (MPR, DPR, DPRD dan DPD). Kemudian, meminta wakil rakyat selalu berpihak pada kepentingan rakyat.

Ratusan polisi melakukan pengamanan massa. Massa lebih kurang 600 orang ini, memblokir Jalan Jenderal Sudirman. Arus lalu lintas macet dan polisi terpaksa melakukan rekayasa lalu lintas.

Sementara itu, dalam berlangsungnya unjukrasa, sempat terjadi aksi saling dorong antara mahasiswa dan petugas kepolisian. Sebab mahasiswa merangkak masuk ke gedung wakil rakyat tersebut. Mahasiswa juga membakar tiga ban mobil di jalan, yang mengeluarkan asap hitam.

Namun, upaya tersebut mendapat pertahanan dari polisi. Aksi saling dorong tak berlangsung lama. Dan mahasiswa dipaksa mundur.

Tak lama kemudian, massa ditemui Wakil DPRD Riau, Noviwaldi Jusman. Pria yang akrab disapa Dedet ini, mengapresiasi mahasiswa yang menyampaikan pernyataan sikap soal MD3.

"Saya berterima kasih kepada mahasiswa. Ada yang jauh-jauh datang ke kesini. Saya minta keamanan tetap terjaga," kata Dedet.

Lebih kurang 10 menit berada di atas mobil komando massa aksi, Dedet dengan beberapa anggota dewan lainnya kembali masuk ke kantor DPRD Riau.

Massa pun tak puas dengan jawaban dari DPRD Riau. Bahkan mahasiswa sempat menghalangi anggota dewan, namun dikawal oleh kepolisian.

Sementara itu, Presiden Mahasiswa Universitas Riau, Rinaldi Pare-Pare kepada Wartawan mengatakan, ada beberapa pasal yang menjadi kontroversial pada MD3.

"Pertama Pasal 73,  yang mana DPR dapat memanggil paksa seseorang dengan menggunakan tenaga polisi apabila seseorang itu enggan untuk memenuhi panggilan," kata Rinaldi.

Kedua, lanjut dia, Pasal 122 huruf K, yang mana Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum atau langkah lain apabila ada seseorang menjatuhkan harkat dan martabat seorang anggota dewan.

Ketiga, Pasal 245 yang mengatur tentang pemanggilan anggota dewan yang harus mendapatkan restu atau izin dari Presiden.

"Kami mahasiswa dari 120 universitas di Indonesia, menolak DPR untuk mengeluarkan produk hukum yang tidak berkepentingan dengan rakyat," terang tegas Rinaldi.

Menurut dia, tiga pasal di UU MD3 tersebut telah menodai dan merupakan suatu kemunduran demokrasi.

"Kami minta UU MD3 direvisi," tambah Rinaldi.

Hingga sore ini, pukul 17.20 WIN, mahasiswa masih bertahan di depan gerbang Kantor DPRD Riau. Sebab mereka belum diperbolehkan untuk masuk. Sebagian mahasiswa juga melaksanakan salat ashar di ruas jalan dan trotoar. (IG)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index