Nodai Siswi SMP di Hotel, Pemuda di Sragen Dibekuk Polisi

Nodai Siswi SMP di Hotel, Pemuda di Sragen Dibekuk Polisi
Buyung Prasetyo Haryanto, pelaku pencabulan anak di bawah umur dan 16 tersangka kasus perjudian, narkotika dan pencurian di Mapolres Sragen. Foto iNew

Riauaktual.com - Buyung Prasetyo Haryanto, pelaku pencabulan anak di bawah umur dibekuk petugas Polres Sragen, Jawa Tengah, Rabu (21/2/2018). Petualangan Buyung Prasetyo Haryanto pupus setelah dia diringkus polisi karena terbukti melakukan pencabulan terhadap Indah (14) pelajar SMP Swasta di Kecamatan Kedawung, Sragen, Jawa Tengah.  

Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman menjelaskan kronologi peristiwa pencabulan tersebut dimana saat itu Buyung menjemput Indah saat pulang sekolah. Lalu korban diajak pulang naik motor dan berputar-putar keliling kampung. 

Bahkan korban sempat diajak bermain di Waduk Kembang diajak ngobrol kesana kemari. “Selanjutnya korban dibawa ke Hotel Melati untuk diajak berhubungan layaknya suami istri hingga berulang kali,” kata Kapolres.

Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, pria lajang warga Dusun Plempeng, Desa Mojorejo, Kecamatan Karangmalang, Sragen ini pergi begitu saja meninggalkan Indah. 

Menurut Kapolres, kemudian Indah pulang dengan naik ojek,  setelah sampai di rumah kedua orang tua korban mulai curiga. 

Kecurigaan itu muncul karena sikap anaknya berbeda dengan hari hari biasanya. Bahkan anaknya sering duduk termenung sendirian melihat gelagat anakya itu akhirnya kedua orang tuanya mendesak untuk menceritakan apa yang terjadi pada diri anaknya.

Sesaat kemudian dari mulut anaknya mengakui kalau dia baru saja diajak berhubungan layaknya suami istri oleh remaja yang baru dikenalnya di sebuah hotel. Mendengar pengakuan dari anak semata wayangnya kedua orang Indah langsung melapor ke Polsek Kedawung.

”Tak lama kemudian pelaku pencabulan Buyung Prasetyo Haryanto dibekuk Satreskrim Polres Sragen. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah celana panjang warna biru, satu buah celana dalam warna hijau muda, satu buah BH warna coklat muda dan satu buah kaos panjang warna hitam,” timpalnya

Selain meringkus pelaku pencabulan anak di bawah umur Jajaran Polres Sragen juga mengungkap enam kasus lainnya yaitu, perjudian, narkotika, pencuri dengan menetapkan 16 tersangka. (Wan)

 

Sumber: Sindonews.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index