Janda Ini Edarkan Sabu ke Anak-anak

Janda Ini Edarkan Sabu ke Anak-anak
ilustrasi sabu

Riauaktual.com - Narkoba jenis sabu seberat 57,4 gram diamankan jajaran Kepolisian Resor Sigi. Sabu dengan nilai sekitar Rp 70 juta ini diamankan dari tangan seorang janda beranak dua berinisial El (40), pada Minggu (18/2/2018).

Kapolres Sigi, AKBP Agung mengatakan, tangkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan Jumat (16/02/2018). Saat itu, Polres Sigi membekuk seorang pria berinisial Rs (50) yang membawa barang haram jenis sabu seberat 4 gram di wilayah Palolo.

“Dari pengakuan tersangka Rs, barang haram itu diperoleh dari keponakannya, El. Dari informasi ini, kami menangkap El di rumahnya di Porame, Marawola. Tadinya pelaku sempat berkelit. Namun petugas berhasil menemukan barang haram yang disembunyikan,” tutur Agung, Rabu (21/2/2018).

Tangkapan sebesar 57,4 gram ini, sambung dia, merupakan tangkapan terbesar yang terjadi di wilayah hukum Sigi. Biasanya, Polres Sigi hanya mengamankan satu atau dua paket berisi hingga 11 gram.

Sabu seberat 57,4 ini dipecah menjadi beberapa paket kecil yang dijual Rp 100.000-200.000. Penggunanya adalah orang-orang berpenghasilan menengah ke bawah. Bahkan ia tak hanya menyasar orang dewasa. Anak-anak di bawah umur pun menjadi sasarannya.

Agung mengatakan, dari pengakuan tersangka, narkoba tersebut merupakan barang titipan seseorang. “Kita masih terus lakukan pengembangan atas kasus ini. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita ungkap,” tuturnya.

Sementara itu, tersangka El mengaku memeroleh barang haram itu dari seorang perempuan bernama Rina untuk dijual. Kemudian ia meminta tolong pamannya, Rus, untuk menjual barang haram itu.

El bersedia menerima tawaran Rina, karena ia pecandu sabu. Ia menggunakan sabu agar tidak gampang lelah saat bekerja menjemur jangung dan kacang.

"Saya baru jualan bulan kemarin (Januari). Belum ada dia kasih uang saya. Dia cuma kasih paket sabu saja karena dia tahu saya pemakai. Sementara hasil penjulan sabu, semua uangnya saya setor ke Rina. Saya sudah setor ke dia Rp 10 juta,” ucap El.

Kini, sambung El, ia dan pamannya hanya bisa pasrah menunggu proses hukum di balik jeruji besi.  (Wan)

 

Sumber: kompas.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index