Polisi Tangkap Guru SMA karena Sebarkan Berita Bohong dan Ujaran Kebencian

Polisi Tangkap Guru SMA karena Sebarkan Berita Bohong dan Ujaran Kebencian
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Fadil Imran

Riauaktual.com - Seorang guru SMA di Banten berinisial RPH (48) ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Selasa (20/2/2018) dini hari.

Ia diduga menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong yang menyebut bahwa Partai Komunis Indonesia diberikan senjata dan akan menyerang ulama.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Fadil Imran mengatakan, motif pelaku menyebarkan konten tersebut untuk mengingatkan agar berhati-hati karena akan muncul serangan komunis.

"RPH ditangkap terkait postingan pelaku pada akun Facebook miliknya yang bermuatan diskriminasi ras dan etnis dan atau ujaran kebencian dan permusuhan terhadap individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," ujar Fadil melalui keterangan tertulis, Rabu (21/1/2018).

Dalam laman Facebook atas nama RPH, pelaku membagikan link tulisan berjudul "15 Juta Anggota PKI Dipersenjatai Untuk Bantai Ulama".

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua ponsel beserta simcard. Disita pula akun Facebook dengan nama RPH.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenai Pasal 16 juncto Pasal 4 Huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang SARA dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Pesan kepada masyarakat, netizen diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial," kata Fadil. (Wan)

 

Sumber: kompas.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index