Kasihan, Orangtua Tak Kuat Lihat Video Anaknya Jadi Korban Persekusi di Cikupa

Kasihan, Orangtua Tak Kuat Lihat Video Anaknya Jadi Korban Persekusi di Cikupa
Sidang kasus persekusi di Cikupa. ©2018 Merdeka.com

Riauaktual.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang lanjutan kasus persekusi pasangan di Cikupa dengan 6 terdakwa Komarudin, Anwar, Nur Cahyadi, Suhendar, Iis Suparlan dan Gunawan Saputra, Selasa (20/2/2018).

Orangtua korban, Nahrowi datang untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus persekusi yang menimpa RA dan MA. Dalam pemberian keterangan dihadapan majelis hakim, Nahrowi menceritakan kalau dia tak berani melihat video viral yang menggambarkan situasi saat pengarakan warga Kampung Bugel, Cikupa, Kabupaten Tangerang itu terhadap anak RA dan MA yang kini menjadi menantunya itu.

"Saya engga berani lihat, Seram. Enggak tega itu anak saya," kata Nahrowi dalam persidangan Selasa (20/2) di hadapan ketua Majelis Hakim M. Irfan Siregar.

Dia juga sempat merasa sedih, kesal dan marah dengan beredar luasnya video persekusi yang melibatkan RA dan MA dipukuli dan ditelanjangi di muka umum itu.

"Sedih, marah, saya enggak tahu harus apa rasanya," bilang dia.

Dia pun berdasarkan musyawarah dengan keluarga, akhirnya melapor kepada Polisi, atas penganiayaan yang diterima RA dan MA saat itu.

"Saya yang minta lapor Polisi saja, hasil musyawarah dengan keluarga," katanya.(Wan)

 

Sumber: Merdeka.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index