Kejam, Ini Kisah Siswi SD di Garut yang Disetrika Ibu Kandungnya

Kejam, Ini Kisah Siswi SD di Garut yang Disetrika Ibu Kandungnya
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna. Foto SINDOnews

Riauaktual.com - Malang sekali nasib MR (7) bocah kelas dua sekolah dasar (SD) yang tinggal di Desa Lebakagung, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut ini disiksa oleh ibu kandungnya, NS (32) dengan cara disetrika. Luka bakas bekas setrika panas terdapat di hampir sekujur tubuh kecil MR. 
  
Informasi yang diperoleh menyebutkan, aksi kejam terhadap MR yang diduga dilakukan ibu kandungnya NS itu terkuak pada Senin 19 Februari 2018, kemarin. Saat itu, korban tidak mau mengikuti upacara bendera di sekolahnya dengan alasan sedang sakit. Guru SD tempat korban menimba ilmu kemudian memeriksa kondisi MR. 
  
Betapa terkejutnya sang guru saat mendapati sejumlah luka bakar di sekujur tubuh korban. Sang guru lantas menanyakan penyebab luka bakar tersebut. Korban MR mengaku disetrika oleh ibu kandungnya.
  
Kemudian, guru menghubungi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Kasus itu berlanjut dengan prnindakan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut. 
  
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, setelah menerima laporan, amggota Unit PPA melakukan penyelidikan dan mengamankan ibu korban, NS pada Selasa siang (20/2/2018). Saat ini pelaku diperiksa intensif oleh anggota Unit PPA Polres Garut. 
  
"Sedangkan korban MR saat ini dirawat di RSUD Dr Slamet," kata Budi via telepon. Ditanya tentang motif pelaku NS menyiksa MR menggunakan strika panas, Budi mengemukakan, pihaknya sulit mendapat keterangan karena pelaku sulit diajak berkomunikasi. 
  
Saat diinterogasi oleh petugas dia hanya menangis dan tiduran. "Pelaku tidak mengalami gangguan jiwa. Mungkin dia syok setelah kami amankan. Ke depan kami akan meminta bantuan psikiater untuk memeiksa kondisi kejiwaan pelaku," ujar Budi.
  
Disinggung motif yang memicu penyiksaan terhadap MR terkait persoalan rumah tangga, Kapolres menyatakan, saat ini masih diselidiki. Yang pasti antara NS dengan ayah korban telah bercerai. "Mungkin perceraian itu yang memicu perbuatan tersangka. Bisa jadi," ujar dia. 
  
Akibat perbuatan tersebut, pelaku NS dijerat Pasal 76C Undang-undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.  (Wan)

 

Sumber: Sindonews.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index