Menkumham Sebut Jokowi Cukup Kaget Terkait Isi UU MD3

Menkumham Sebut Jokowi Cukup Kaget Terkait Isi UU MD3

Riauaktual.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta.

Dalam pertemuan itu, Menkumham menyampaikan perkembangan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang menjadi polemik di publik khususnya pasal imunitas anggota DPR.

Yasonna mengatakan, Presiden Jokowi sangat fokus pada UU MD3 khususnya Pasal yang mengatur mekanisme pemanggilan anggota DPR. Menurutnya, ada kemungkinan Jokowi tidak akan menandatangani UU tersebut.

"Presiden cukup kaget. (Saat ini) masih menganalisis, dari apa yang disampaikan belum menandatangani dan kemungkinan tidak menandatangani," kata Yasonna di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Dalam pertemuan itu, Yasonna menjelaskan latar belakang pembentukan serta revisi UU MD3 kepada Jokowi. Di antaranya tentang dinamika pembahasan yang cepat hingga persoalan hak imunitas yang tidak didasarkan pada aspek penghinaan terhadap Parlemen (contemp of parliament).

"Pasal 20a Ayat 3 mengatakan DPR punya hak imunitas yang diturunkan, dijaga sedemikian rupa, harus ada batasan," ucapnya.

"Kemudian anggota DPR dalam menjalankan tugas tidak dapat dituntut pidana harus seizin Mahkamah (MKD), Karena keputusan MK sebelumnya harus dengan persetujuan Presiden," tambah Yasonna.

Terkait kemungkinan Jokowi tidak menandatangani UU MD3, Yasonna menyerahkan hal tersebut kepada Presiden. Yasonna juga mengatakan belum ada kemungkinan Jokowi mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU MD3.

"UU tanpa ditandatangani kan sah sendiri. Tapi apa pun terserah Bapak Presiden. Saya tidak mau ada pikiran Bapak Presiden seperti itu (keluarkan Perppu)," tegas Yasonna. (Wan)

 

Sumber: Sindonews.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index