Sadis, 3 Remaja Aniaya Pelajar SMP hingga Cacat Permanen

Sadis, 3 Remaja Aniaya Pelajar SMP hingga Cacat Permanen
ilustrasi

Riauaktual.com - Entah setan apa yang merasuki 3 remaja ini, Rifki Ardiansyah alias Wangge (19), Rafli alias Jambrong (22) dan AB (12). Hanya lantaran tersinggung saat saling pandang, mereka tega menganiaya seorang bocah ABG (Anak Baru Gede) berinisial FH (13) dengan sebilah celurit.

Akibat penganiayaan senjata tajam, FH harus mendapat perawatan intensif di tangan kirinya. Tim dokter pun lantas memutuskan untuk mengamputasi salah satu jari korban karena luka sobek yang cukup parah.

Kejadian berlangsung pada Sabtu 21 Oktober 2017 di Perumahan Palem Bintaro, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), sekitar pukul 23.00 WIB. Ketika itu, FH dan beberapa temannya sedang asyik nongkrong di lokasi.

Sesaat kemudian, para pelaku yang tengah melintas tiba-tiba menghampiri FH. Salah satu diantaranya, mencabut sebilah celurit dan langsung menebas ke bagian kepala korban. 

FH sempat menangkis sabetan senjata tajam dengan tangan kiri. Alhasil, meski tak melukai kepalanya namun celurit itu merobek bagian jemarinya hingga dinyatakan cacat permanen.

"Awalnya saling lihat, tersinggung dan langsung kejadian. Para Tersangka tiba-tiba menuduh korban telah memukul temannya, itu hanya dijadikan alasan penguat lain oleh para tersangka untuk melakukan aksinya," terang AKP Alexander Yurikho Hadi, Kasatreskrim Polres Tangsel, Selasa (20/2/2018).

Pihak keluarga korban lantas melaporkan kekerasan sadis para pelaku ke Mapolres Tangsel. Berdasarkan hasil visum dan surat LP : 792/ K / XI / 2017 / SPKT Res Tangsel tanggal 07 November 2017, selanjutnya polisi melakukan penyelidikan.

Barulah pada Senin 19 Februari 2018, sekitar pukul 13.30 WIB, petugas berhasil membekuk tersangka Rifki Ardiansyah alias Wangge di Gang H Kana, daerah Peninggilan, Ciledug, Kota Tangerang. 

Dari hasil pengembangan, dua pelaku lainnya masing-masing Rafli alias Jambrong dan AB dapat diringkus pula di daerah Tangerang Kota. Namun petugas hingga kini, masih menjejak keberadaan barang bukti berupa sebilah celurit yang digunakan pelaku.

Karena pelaku berinisial AB masih berusia dibawah umur, petugas meminta pendampingan pemeriksaan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kemenkumham serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak  (P2TP2A).

"Melakukan Diversi sesuai Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena ada salah satu tersangka yang berumur dibawah 14 tahun untuk dilakukan pengalihan jenis hukuman," jelas Alex.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dakwaan kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal  170 KUHP. (Wan)

 

Sumber: Sindonews.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index