Tepergok Warga, Curanmor Ditelanjangi dan Diikat di Tiang Listrik

Tepergok Warga, Curanmor Ditelanjangi dan Diikat di Tiang Listrik
ilustrasi

Riauaktual.com - Kepolisian Sektor Babelan meringkus spesialis pencuri sepeda motor saat beraksi di sebuah toko sembako Nia Ujung Harapan, Desa Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Sebelum ditangkap, pelaku I (23) sempat diamuk warga lalu diikat di tiang dan ditelanjangi.

Sedangkan pelaku lainya yakni KL (23), berhasil meloloskan diri dari kejaran warga. ”Kita sedang memburu satu pelaku lainya yang berhasil meloloskan diri, kita minta kepada KL untuk segera menyerahkan diri,” ujar Kapolsek Babelan, Kompol Suriyat, Selasa (20/2/2018).

Dalam aksinya keduanya berbagi peran, tersangka I berperan sebagai eksekutor sedangkan KL bersiaga di sepeda motornya. ”Melihat aksinya tepergok warga, I berlari ke arah rekannya KL. Namun KL keburu melarikan diri menggunakan motornya,” katanya.

Suriyat menjelaskan, saat kejadian awalnya mereka berdua berkeliling menggunakan satu unit sepeda motor. Setibanya di lokasi, mereka melihat motor Honda Beat milik korban, FF (32) sedang terparkir di halaman depan toko.

Kemudian, tersangka I langsung turun dari motor untuk mengambil kendaraan tersangka. Rupanya aksi dia tepergok oleh korban yang saat itu hendak memasukan motornya. Bahkan, tersangka I langsung diamankan warga di lokasi kejadian.

Massa yang kesal dengan ulahnya sempat memukul bahkan mengikat serta melucuti pakaian I, sehingga dia hanya mengenakan celana dalam. Beruntungnya, petugas kepolisian dengan sigap datang kelokasi dan mengamankan tersangka.

Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kompol Sukrisno menambahkan, tersangka sudah melakukan pencurian sebanyak 3 kali dan seluruh aksinya dilakukan di daerah Babelan. ”Uang hasil kejahatan mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya,” katanya.

Dia menjelaskan, satu unit sepeda motor korban biasa dijual seharga Rp1 juta sampai Rp3 juta tergantung kondisi motornya. Sampai saat ini, polisi masih memburu penadah barang curian itu karena bisa dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah kunci letter T untuk membobol rumah kunci motor korban dan sebuah motor Honda Beat Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Wan)

 

Sumber: Sindonews.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index