Bawaslu Diharapkan Profesional Tangani Sengketa Parpol Tak Lolos Pemilu

Bawaslu Diharapkan Profesional Tangani Sengketa Parpol Tak Lolos Pemilu

Riauaktual.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI diminta profesional dalam menangani sengketa partai politik pascapenetapan peserta Pemilihan Umum 2019 oleh KPU. Sidang penanganan perkara pun harus terbuka.

"Bawaslu diharapkan bertindak dan bersikap profesional dalam menangani sengketa yang masuk. Sidang sengketa harus terbuka, transparan, akuntabel dan tidak boleh ada diskriminasi," kata Titi, seperti dilansir Antara, Minggu (18/2).

Ketika partai politik, yang tidak puas terhadap putusan KPU,mengajukan sengketa, Bawaslu harus menyelesaikan perkara tersebut dalam waktu 12 hari setelah registrasi.

"Bawaslu harus menjalankan persidangan secara adil dan tidak berat sebelah, tentu dengan tetap menjaga keadilan dan kemandiriannya sebagai pemutus sengketa," katanya.

Apabila setelah Bawaslu mengeluarkan putusan para pihak masih merasa tidak puas, maka mereka bisa menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

KPU, pada Sabtu (17/2), telah mengumumkan partai politik yang lolos mengikuti Pemilihan Umum pada 2019. Dua parpol dinyatakan gagal, yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Kedua partai yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019 itu sejak awal telah ditetapkan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti proses verifikasi. Namun kedua partai tersebut tidak terima dan mengajukan gugatan ke Bawaslu.

Kedua parpol tersebut lima tahun lalu juga gagal lolos sebagai peserta Pemilu 2014, namun keduanya berhasil memperjuangkan gugatannya ke Bawaslu dan PTUN hingga dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2014. (Wan)

 

Sumber: merdeka.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index