Dishub Pekanbaru Tegaskan Kantor Pemerintahan Bebas Parkir

Dishub Pekanbaru Tegaskan Kantor Pemerintahan Bebas Parkir
ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Pekanbaru, Bambang Armanto, menegaskan jika pihaknya tidak pernah memberikan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Jukir untuk memungut retsibusi parkir di lingkungan Kantor Pemerintahan.

"Yang jelas, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru tidak pernah mengintruksikan kepada jukir untuk memungut uang retribusi parkir di lingkungan Kantor Pemerintahan," ujarnya.

Bambang mengaku bahwa pihaknya sudah turun kelapangan untuk memberikan sosialisasi sekaligus peringatan kepada jukir untuk tidak memungut parkir dikantor Pemerintahan.

"Akhir pekan kemarin, kita sudah turun untuk memberikan sosialisasi kepada Jukir agar tidak meminta uang parkir di lingkungan Kantor Pemerintahan," ungkapnya.

Dijelaskan Bambang, pungutan retribusi yang dilakukan oleh oknum Jukir di Kantor Pemerintahan sangat menyalahi aturan dan tidak dibenarkan.

"Kami tidak pernah mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Jukir untuk memungut retsibusi parkir disana. Untuk itu, kami turun langsung ke lokasi karena banyak masyarakat yang resah," tegasnya.

Bambang menambahkan, meskipun target retribusi parkir di Dinas Perhubungan terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Namun pungutan retribusi parkir dilakukan harus sesuai SPT dan Peraturan Daerah (Perda).

"Kalau pungutan dilakukan di atas Perda, kami juga akan tindak. Bagi kordinator yang memiliki SPT, kami akan cabut. Untuk itu, kami meminta kepada kordinator parkir untuk terus memberikan sosialisasi kepada Jukir agar meminta uang parkir sesuai Perda," ucapnya.

Bambang, juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak memberikan uang parkir jika memparkir kendaraan dikantor Pemerintah.

"Yang jelas kantor Pemerintahan itu bebas parkir. Jika ada jukir meminta uang parkir kepada masyarakat jangan dikasi dan silahkan laporkan ke Dishub untuk ditertibkan," tutupnya. (saf)

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index