Heboh ! Kematian Orangutan Dengan 130 Peluru di Kepala Jadi Sorotan Dunia

Heboh ! Kematian Orangutan Dengan 130 Peluru di Kepala Jadi Sorotan Dunia
Orangutan Tapanuli. © Maxime Aliaga via The Verge

Riauaktual.com - Centre of Orangutan Protection (COP) menyatakan pembunuhan orangutan dengan 130 peluru bersarang di kepalanya menjadi sorotan dunia. Sejauh ini, pihak kepolisian telah menangkap lima pelaku pembunuhan satwa yang dilindungi pemerintah tersebut.

Manajer Program Perlindungan Habitat COP, Ramadhani, mengatakan pengungkapan kasus itu jadi harapan baru upaya penegakan hukum perlindungan satwa liar di Indonesia. Di mana, pada akhir Januari 2018 lalu, aparat Polres Barito Selatan, Polda Kalimantan Tengah hingga Bareskrim Polri, juga mengungkap kasus matinya orangutan tanpa kepala, yang ditemukan mengambang di Sungai Kalahien.

"Rangkaian sukses Polri dalam pengungkapan kasus-kasus kejahatan orangutan akhir-akhir ini, membuka harapan baru penegakan hukum perlindungan satwa liar di Indonesia," katanya dikutip dari merdeka.com, Sabtu (17/2) sore.

Ramadhani menyebut, tim medis COP sendiri ikut andil mengungkap kasus itu. Diantaranya, melakukan proses autopsi. Pun pada orangutan yang terluka dengan 130 peluru senapan angin, dan juga ditemukannya 19 luka menganga di tubuh orangutan.

"Kami terlibat dalam penyelidikan sejak menit pertama kasus ini. Membantu apa saja yang diperlukan oleh kepolisian dalam penanganan kasus. Mulai dari autopsi, hingga bekerja di lapangan. COP sangat mengapresiasi kerja keras tim Polri," ujarnya.

Namun demikian, Ramadhani menggarisbawahi, upaya jalan perlindungan satwa masih panjang. "Pekerjaan ini masih panjang untuk memastikan para tersangka, bisa mendapatkan hukuman maksimal," terang Ramadhani.

"Itu untuk memastikan efek jera bagi para pelaku kejahatan terhadap orangutan, dan habitatnya. Apalagi, lokasi penembakan (orangutan di Kutai Timur), berada di sekitar TNK (Taman Nasional Kutai), dengan kondisi terkini kawasan konservasi di Indonesia, yang sedang mengalami tekanan berbagai pelanggaran hukum lain," tutup Ramadhani.

 

Sumber : merdeka.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index