Zulkarnain Kadir Dinyatakan Bersalah Oleh Bawaslu Riau

Zulkarnain Kadir Dinyatakan Bersalah Oleh Bawaslu Riau
Zulkarnain Kadir (int)

Riauaktual.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau menjatuhkan vonis bersalah terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Zulkarnain Kadir (55). Dia diduga terlibat politik praktis dengan mendukung Calon Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman di media sosial dan media cetak.

Atas perbuatannya, Zulkarnain dilaporkan Bawaslu Riau ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi, lalu ke Kementerian Dalam Negeri serta ke Komisi Aparatur Sipil Negara dan juga Badan Kepegawaian Negara (BKN)‎.

"Sudah kita plenokan terhadap ZK (Zulkarnain Kadir), hasilnya memenuhi unsur pelanggaran netralitas. Sudah kita rekomendasikan ke Menpan RB, Mendagri, BKN dan KASN di Jakarta," ungkap Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Selasa (13/2/18).

Rusidi menyebutkan, meski perbuatan Zulkarnain belum memasuki proses penetapan calon Cagub dan Cawagub Riau, namun ASN tetap saja dilarang ikut serta terlibat politik praktis. Rusidi juga menyertakan bukti-bukti keterlibatan Zulkarnain dan melampirkan Undang-undang yang diberlakukan kepadanya.

"Kita jerat dengan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PP 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN, PP no 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps PNS/ASN. Dan Surat Edaran Menpan RB no 71 tahun 2017," kata Rusidi.

Sementara itu, Zulkarnain membantah tudingan ketidaknetralan yang diduga dilakukannya. Dia menyebutkan, niat hatinya tidak ada melakukan kampanye atau mendukung Calon Gubernur Riau di media sosial dan media cetak.

"Saya kan ditanya oleh wartawan, tentang Pak Gubernur (Arsyadjuliandi Rahman), lalu saya jelaskan. Tidak ada kalimat ajakan untuk mendukung, tidak ada kampanye. Kalau soal membagikan prestasi Pak Gubernur di Group WA, itu kan suatu group tertutup, jadi apa salahnya," ‎tutur Zulkarnain. (bir)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index