Layanan Kirim Uang Via WhatsApp Harus Kantongi Izin BI

Layanan Kirim Uang Via WhatsApp Harus Kantongi Izin BI

Riauaktual.com - WhatsApp mulai menyediakan fitur pembayaran digital di layanan pesan singkatnya. Fitur bernamq “WhatsApp Payments”saat ini baru diuji coba di India untuk pengguna yang bergabung dalam program beta.

Meskipun demikian, layanan ini belum bisa dinikmati oleh pengguna WhatsApp di Indonesia. Pun belum jelas kapan layanan pembayaran digital WhatsApp itu akan hadir di Indonesia.

Kendati demikian, sebelum dapat dioperasikan di Tanah Air, fitur WhatsApp Payments tersebut harus memperoleh izin dari Bank Indonesia (BI). Pasalnya, BI merupakan regulator sistem pembayaran di Indonesia.

Kepala Departemen Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko, Senin (12/2/2018) mengaku baru mendengar soal fitur terbaru WhatsApp tersebut. Onny menyatakan pihaknya akan mempelajari hal ini.

Namun demikian, Onny mengungkapkan bahwa di Indonesia, fitur ini harus memperoleh izin dari BI.

"Harus minta izin dahulu. Itu kan bisnis transfer dana," ujar Onny.

Desas-desus soal WhatsApp Payments sudah beredar sejak Januari lalu. Sesuai bocoran sumber dalam, WhatsApp memang dikatakan hendak merilis fitur pembayaran digital pada Februari ini.

 

Adapun mekanisme WhatsApp Payments menggunakan sistem Unified Payments Interface (UPI). Antarmuka pembayaran itu memfasilitasi transaksi lintas bank di India, beberapa di antaranya State Bank of India, ICICI Bank, HDFC Bank, dan Axis Bank.

Izin untuk menggunakan UPI diperoleh WhatsApp dari Pemerintah India sejak Juli 2017 lalu. Proses pengembangan selama lebih kurang setengah tahun akhirnya membuahkan hasil.

Untuk sementara pemanfaatan WhatsApp Payments terbatas pada transaksi uang antar-pengguna, alias peer-to-peer. Pengguna belum bisa melakukan transaksi ke merchant pihak ketiga. (Wan)

 

Sumber: kompas.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index