Dugaan Gratifikasi Dana PON

Kantor Imigrasi Pekanbaru Cekal Ajudan Rusli Zainal Keluar Negeri

Kantor Imigrasi Pekanbaru Cekal Ajudan Rusli Zainal Keluar Negeri
illustrasi. (RA1)

PEKANBARU (RA) - Kepala Kantor Imigrasi Kota Pekanbaru, Amran mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan cegah dan tangkal (Cekal) terhadap ajudan Gubernur Riau, Rusli Zainal yang bernama Said Faisal agar tidak keluar negeri.

Hal itu dilakukan guna memudahkan dalam penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Said yang diduga terlibat dalam gratifikasi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-XVIII di Riau.

Waktu pencekalan tersebut dilakukan selama enam bulan, ini berdasarkan Surat Permintaan Cekal dari KPK kepada Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru tanggal 7 Juni 2012.

Dengan pencekalan tersebut, telah diumumkan kepada seluruh penjuru Tempat Pemeriksaan Imigrasi dunia. Dengan hal ini, paspor Said telah ditarik oleh Kepala Imigrasi Kota Pekanbaru dengan nomor paspor A 1770889 berlaku 16 Desember 2011 hingga 16 Desember 2016.

"Selama masa Cekal ini berlangsung, yang bersangkutan tidak dibenarkan lagi untuk mengajukan permohonan paspor. Karena yang bersangkutan dalam masa Cekal tidak boleh keluar dari wilayah Indonesia," terang Amran. (RA1)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index