Tak Ada Izin, 55 Panti Pijat di Pekanbaru Disegel

Tak Ada Izin, 55 Panti Pijat di Pekanbaru Disegel
ilustrasi (int)

PEKANBARU, RiauAktual.com - Sejak awal tahun 2013 hingga kini sudah 55 panti pijat yang ada di kota Pekanbaru yang disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). Penyegelan ini dikarenakan semua panti pijat tersebut tidak memiliki izin dan terindikasi menggelar praktik mesum.

Demikian dikatakan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Baharuddin, Rabu (10/4) di kantor Walikota Pekanbaru.

"Sejak kita melakukan penyegelan panti pijat sudah ada 55 panti pijat yang kita tutup aktifitasnya. Panti pijat ini disegel karena tidak memiliki izin. Selain juga panti pijat ini melanggar peraturan dengan menjajakan pijat plus-plus," ujar Bahar.

Menurutnya, penyegelan ini akan terus dipantau, jika masih ada yang mencoba membuka usaha secara diam-diam akan diamankan semua peralatan yang mereka gunakan sebagai fasilitas usaha.

"Memang disinyalir ada saja yang membuka secara diam-diam panti yang sudah disegel. Makanya akan kita cek siapa yang meminta dibuka. Petugas kita akan pantau dan langsung mengamankan semua kursi, peralatan praktek mereka yang tetap bandel," tandasnya ketika ditanyakan apa tindakan kongkrit.

Untuk lokasi penyegelan, tambah Bahar, berlokasi di Jondul Baru, Jondul Lama, Kertama, Rumbai, Tenayan. Dari 55 lokasi ini ada sekitar seratus wanita dan pria hidung belang yang berhasil diamankan dan ditertibkan.

Laporan: VR
Editor: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index