Karyawati Pabrik Mie Nyambi Jual Sabu Dibekuk Polisi

Karyawati Pabrik Mie Nyambi Jual Sabu Dibekuk Polisi
Foto- Tersangka Atma saat diamankan di Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Selasa (23/1/2018). Foto IG

Riauaktual.com - Seorang karyawati pabrik Mie di Pekanbaru, Atmawati alias Atma ditangkap polisi.

Pasalnya, wanita 41 tahun ini diduga nyambi jual narkoba jenis sabu-sabu. Itu terbukti setelah ditangkap polisi menyita barang bukti lima paket kecil sabu-sabu.

Atma ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru pada Sabtu (20/1/2018) sekitar pukul 19.30 WIB, di Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Riau.

"Penangkapan tersangka Atma ini berdasarkan laporan masyarakat. Tersangka diduga sering transaksi narkoba di Jalan Tanjung Datuk," kata Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Dedi Herman, Selasa (23/1/2018).

Berangkat dari informasi warga, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II, Iptu Noki Loviko SH, melakukan penyelidikan dan berlanjut penggerebekan di rumah tersangka Atma.

Tersangka tak bisa berkutik ketika berhadapan dengan polisi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan limat paket sabu dalam dompet kecil yang diselipkan pelaku di jaket sebelum kanan.

Tersangka Atma langsung digelandang polisi ke kantor Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, guna pengembangan lebih lanjut.

"Dugaan kita tersangka ini juga salah satu jaringan narkotika. Tapi kita kembangkan lagi kasus ini," jelas Dedi.

Tersangka Atma dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika diancam maksimal 20 tahun penjara.(IG)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index