Polisi Masih Dalami Keterlibatan Isteri Oknum Anggota Polda Riau Terkait Peredaran Narkoba

Polisi Masih Dalami Keterlibatan Isteri Oknum Anggota Polda Riau Terkait Peredaran Narkoba
Tersangka DAS saat dilakukan pemeriksaan di Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Selasa (23/1). Foto IG

Riauaktual.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru, masih melakukan pengembangan terkait penangkapan oknum anggota Polda Riau, Brigadir DAS, yang diduga mengedarkan narkotika.

Tak hanya itu, polisi juga mendalami keterlibatan isteri pelaku, NS, dalam peredaran gelar narkoba tersebut.

Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Dedi Herman, Selasa (23/1/2018).

"Untuk keterlibatan isterinya (DAS) masih kita dalami. Apakah ikut dalam mengedarkan barang (narkoba) atau tidak," kata Dedi.

Namun yang jelas, dari hasil tes urine, kedua tersangka DAS isterinya NS positif menggunakan sabu dan ekstasi.

Dia menyebutkan, berdasarkan pengakuan tersangka, DAS mengedarkan narkoba lebih kurang tiga bulan.

Namun Dedi tidak bersedia menyebutkan kemana saja tersangka menjual barang haram tersebut.

Hanya saja pil ekstasi yang dijual oleh oknum polisi tersebut tergolong langka. Karena pil setan warna pink itu bentuk cumi-cumi.

"Ini baru pertama kali kita nangkap pil ekstasi jenis cumi-cumi," akui Dedi.

Dia mengatakan, barang bukti narkotika yang disita dari tersangka DAS terdiri dari 51 gram sabu dan 24 butir pil ekstasi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DAS dan NS dijerat dengan Pasal 111 Jo 114 dan 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Dedi Herman menambahkan, oknum anggota polisi tersebut statusnya sudah disersi.

Diberitakan sebelumnya, salah seorang oknum polisi di Polda Riau ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Minggu (21/1/2018).

Tersangka DAS ditangkap dengan istrinya NS di rumahnya di Perumahan Yopupa Jalan Lingkar Danau Buatan Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Riau.

Dari penangkapan itu, petugas menyita dua paket sabu dengan berat 51 gram dan 24 butir pil ekstasi.

Penangkapan ini bermula dari penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, terkait peredaran narkotika di kawasan Jalan Lingkar Danau Buatan, Pekanbaru.

Petugas pun langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Hasil penggeledahan, ditemukan barang haram tersebut, yang diduga diedarkan oknum Polri tersebut. (IG)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index