Parah! Seorang Istri Tawarkan Layanan Threesome Bersama Suami

Parah! Seorang Istri Tawarkan Layanan Threesome Bersama Suami
ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Praktik prostitusi threesome (seks bertiga) kembali terungkap. Kali ini pelaku seorang istri yang menawarkan layanan threesome bersama suaminya sendiri.

 

Pelaku berinisial VR, 20, warga Tambak Wedi, Surabaya Jawa Timur. Dia menjual suaminya MRR, 24, kepada seorang lelaki untuk melakukan hubungan badan 2 lawan 1. Mereka digerebek di sebuah hotel budget di Jalan Kayoon, Surabaya, Senin (22/1) malam.

Saat polisi merilis kasus tersebut, VR bungkam seribu bahasa. Mengenakan topeng, kepalanya lebih banyak tertunduk. “Perbuatan ini berawal dari keanggotaan tersangka di sebuah grup media sosial,” jelas Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (23/1).

Awalnya, VR memasang iklan di Facebook bertuliskan ‘cari partner threesome bermodal’ pada awal bulan lalu. Iklan ditulis di grup Facebook bernama ‘Fantasi Real of Pasutri’.

Senin pagi, ada seseorang yang mengirim pesan di Facebook Messenger tersangka. Intinya, si pengirim pesan tertarik dengan iklan tersebut. Keduanya kemudian nego harga.

VR sepakat dengan harga Rp 500 ribu sekali kencan. Dia lantas nenentukan lokasi kencan singkat. “Ketiganya check in sore dan langsung ketemu di kamar,” ungkap Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni.

Ketiganya membooking kamar nomor 308. Saat polisi datang menggrebek, VR sedang berada di dalam kamar mandi. Sedangkan MRR dan tamunya berada di atas tempat tidur. Mereka bertiga baru saja selesai melakukan hubungan badan.

Ruth memaparkan, aksi VR terendus karena polisi memang sudah mengincarnya sejak lama. “Ini bukan yang pertama. Sudah keempat kalinya,” papar polisi asal Banyuwangi itu.

Atas perbuatannya, VR dijerat pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 296 KUHP. VR terancam mendekam di dalam bui maksimal selama 15 tahun.

 

Sumber : pojoksatu.id

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index