Pria Hancurkan Mainan yang Dibeli di Luar Negeri, Bea Cukai Ungkap Fakta Mengejutkan

Pria Hancurkan Mainan yang Dibeli di Luar Negeri, Bea Cukai Ungkap Fakta Mengejutkan

Riauaktual.com - Seorang pria menghancurkan mainan yang baru saja dibelinya dari luar negeri. Tindakan itu dilakukannnya sebagai bentuk kekecewaan sekaligus kekesalannya kepada petugas bea cukai yang melarang barang mainan itu untuk masuk. Alasannya, barang itu dianggap ilegal jika belum mengantongi sertifikasi Standard Nasional Indonesia (SNI).

Video dan postingan netizen dengan akun facebook @Faiz Ahmad itu pun sontak viral di media sosial (medsos) dan menjadi perdebatan warganet.

Kekesalannya dengan kebijakan itu memang cukup beralasan. Sebab, untuk mengurus sertifikasi SNI ia harus merogoh kocek hingga Rp8 juta. Sedangkan mainan itu dibelinya hanya sekitar Rp450 ribuan saja.

"Barang cuma bisa dikembalikan ke negara asal atau dimusnahkan. Ya sudah saya pilih dimusnahkan saja pakai tangan sendiri daripada jadi bangkai di gudang bea cukai. Saya cuma menghancurkan yang menjadi hak saya, enggak lebih," keluh Faiz.

Sementara, pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai melalui akun resmi facebook-nya menanggapi kasus yang mendadak jadi sorotan para netter. Menurut pihak Bea Cukai, pemilik barang telah dua kali mendatangi Kantor Bea Cukai Bengkulu untuk menanyakan status barang dan telah dijelaskan terkait aturan tentang persyaratan SNI sesuai Peraturan Menteri Perindustrian serta telah diberikan pilihan untuk retur/pengembalian barang.

"Pada kunjungan yang pertama, pemilik barang tidak memberikan jawaban dan langsung meninggalkan kantor. Pada kunjungan kedua petugas memberikan penjelasan yang sama terkait aturan yang berlaku. Pemilik barang tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan impor dan yang bersangkutan atas inisiatif sendiri memilih untuk menghancurkan barang," tulis laman resmi Ditjen Bea dan Cukai pada Jumat, 19 Januari 2018.

Dijelaskan bahwa atas pemasukan barang melalui jasa kiriman, diberikan pembebasan sebesar USD100/kiriman namun atas barang tersebut tetap harus memenuhi ketentuan impor yang berlaku, termasuk di dalamnya ketentuan tentang SNI Mainan dari Kementerian Perindustrian, sehingga atas pernyataan biaya sebesar Rp7-8 juta. Pihaknya menegaskan jika besaran itu bukanlah pungutan oleh Bea Cukai karena atas barang tersebut sesuai ketentuan bebas pungutan bea masuk dan pajak impor.

"Kami menyayangkan tindakan tidak terpuji yang bersangkutan yang berusaha menyuap petugas dengan tujuan agar barang dimaksud dapat dikeluarkan. Namun ditolak oleh petugas dan atas pengeluaran barang tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku," bebernya.

Pihaknya pun mengimbau seluruh masyarakat agar ke depannya, sebelum melakukan kegiatan impor untuk mengecek serta memahami ketentuan impor atas barang tersebut.

"Ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor dari instansi teknis terkait dapat diperoleh melalui portal INSW dengan alamat eservice.insw.go.id pada menu Indonesia NTR>> HS Code Information atau dapat pula melalui aplikasi CEISA mobile," tutupnya.

 

Sumber : okezone.com

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index