Kehamilan Tak Diinginkan Disebut Picu Pernikahan Dini

Kehamilan Tak Diinginkan Disebut Picu Pernikahan Dini
Ilustrasi cincin Kawin

Riauaktual.com - Pemerintah terus berupaya dengan beragam cara untuk menekan angka pernikahan dini lantaran dianggap bakal memunculkan banyak akibat buruk bagi para pelakunya.

Faktanya, kasus pernikahan dini masih saja terjadi. Yang mencengangkan, pemicunya karena kehamilan yang tak diinginkan alias kecelakaan.

Tilik saja potret kehidupan rumah tangga di Yogyakarta. Badan Penasihat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kota Yogyakarta mencatat angka pernikahan dini selama 2017 (hingga September) sebanyak 27 pasangan, sedikit menurun dibanding 2016 sebanyak 36 pasangan, dan 46 pasangan (2015).

“Pernikahan dini ini sebagian besar karena kehamilan yang tidak diinginkan,” ujar Ketua BP4 Kota Yogyakarta, Maskir Ashari.

Lantaran itu tahun ini pihaknya akan menggencarkan gerakan anti pernikahan dini dengan melibatkan para pelajar SMP dan SMA untuk menekan angka pernikahan dini. Sebab pernikahan pasangan di bawah umur selama ini menjadi pemicu tingginya angka perceraian.

Menurut Maskur, jumlah penikahan dini di Yogyakarta itu tidak semuanya warga asli sana, namun juga ada warga luar Yogyakarta yang sekolah dan tinggal di Yogyakarta. Menurut dia, pernikahan di bawah umur terjadi akibat pergaulan bebas dan pendidikan karakter di lingkungan keluarga yang tidak tertanam.

Pihaknya bersama Kementrian Agama Kota Jogja dan beberapa instansi terkait akan ke sekolah-sekolah untuk mensosialisasikan anti nikah muda dengan materi kesehatan reproduksi, alasan menikah harus berusia 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan, serta cara membina rumah tangga yang baik. “Setelah sosialisasi, nanti langsung dideklarasikan,” ujar Maskur.

Sementara itu data dari Kementrian Agama Kota Yogyakarta kasus talak cerai selama 2017 sebanyak enam kasus untuk talak dan 26 kasus untuk cerai. Dari jumlah tersebut yang berhasil di damaikan hingga rujuk kembali sebanyak 11 pasangan.

Maskur mengatakan dari hasil proses konseling yang dilakukan BP4, perceraian terjadi karena beberapa faktor, di antaranya pernikahan dini, faktor ekonomi, hingga konflik keluarga yang berkepanjangan.

Ia mengklaim meski BP4 merupakan lembaga otonom Kementrian Agama namun sangat berperan dalam mendamaikan pasangan bermasalah dalam keluarga sehingga perceraian dapat ditekan. Saat ini pasangan yang mengajukan gugat cerai melalui pengadilan juga harus memiliki rekomendasi dari BP4. (Wan)

 

Sumber: okezone.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index