Polda Riau Segera Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Proyek Pipa Transmisi di Tembilahan

Polda Riau Segera Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Proyek Pipa Transmisi di Tembilahan
Kombes Pol Guntur Aryo Tejo (int)

Riauaktual.com - Polda Riau dalam waktu dekat ini, akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka kasus pidana proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Tembilahan.

Hal ini dijawab oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo pada Wartawan, Sabtu (20/1).

"Insyaallah, mudah-mudahan semua alat bukti sudah lengkap dan akan ada gelar perkara dulu. Kita doakan para penyidik kepolisian diberi kemudahan untuk menuntaskan kasus tersebut secara profesional dan akuntabel," jelas Guntur.

Terkait penyidikan perkara ini, lanjut Guntur, saat ini penyidik masih dalam tahap menyempurnakan berita acara pemeriksaan sembaru menunggu rampungnya hasil audit dari BPKP. 

"Ya, secepatnya. Setelah BAP lengkap akan dilaksanakan Tahap I, yakni kita kirim BAP ke JPU (jaksa penuntut umum,red)," jawabnya.

Sebelumnya dilansir riaumandiri.co, awal November tahun lalu, dugaan korupsi ini berawal dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat. 

Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp3.415.618.000. Proyek ini ditengarai tidak sesuai spesifikasi, yang mengakibatkan potensi kerugian negara Rp1 miliar lebih.
 
Dalam laporan LSM itu, Muhammad, yang saat itu menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau tahun 2013, diduga tidak melaksanakan kewajibannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran proyek pipa tersebut.
 
Tidak hanya Muhammad, LSM itu juga menyebut nama Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja, dan Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen, sebagai orang yang bertanggungjawab dalam dugaan korupsi ini.(don/rls)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index