Bawaslu : Sekda Pekanbaru Terbukti Lakukan Pelanggaran Netralitas PNS

Bawaslu : Sekda Pekanbaru Terbukti Lakukan Pelanggaran Netralitas PNS
Sekretaris Daerah (sekda) Kota Pekanbaru, M Noer (int)

Riauaktual.com - Sekretaris Daerah (sekda) Kota Pekanbaru, M Noer, terbukti melakukan pelanggaran terhadap netralitas ASN.

Pelanggaran itu terkait kehadiran M Noer pada acara Walikota Pekanbaru, Firdaus MT. Sedangkan Firdaus adalah bakal calon gubernur Riau dan wakilnya Rusli Effendi.

Pada Senin (8/1) lalu, M Noer hadir pada acara syukuran atas perolehan dukungan partai politik (Parpol) kepada Firdaus-Rusli. Kehadiran M Noer rupanya terpantau oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidin Rusdan membeberkan, diketahuinya Sekda Pekanbaru melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap netralitas ASN setelah dilakukan rapat pleno pada Jumat (19/1) malam, yang selesai pada pukul 23.45 WIB.

"Sudah kita temukan unsur-unsur pelanggaran terhadap netralitas ASN," jelas Rusdan.

Sehingga, M Noer melanggar UU nomor.
5 Thn 2014 tentang ASN, PP 42 tahun 2004, PP 53 tahun 2010, Surat KASN nomor 2900 tahun 2017 tgl 10 November 2017, Surat Menpan RB No 71 Thn 2017 tgl 27 Desember 2017.

Terhadap hasil kajian tersebut, Bawaslu Riau memutuskan merekomendasikan kepada lembaga berwenang. Yakni, Menpan RB di Jakarta, Mendagri cq Irjen Kemendagri di Jakarta, BKN di Jakarta dan Komisi ASN di Jakarta. (IG)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index