Giant Nangka Beroperasi di Tengah Kota, Dishub Pekanbaru Dipertanyakan

Giant Nangka Beroperasi di Tengah Kota, Dishub Pekanbaru Dipertanyakan
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Kamaruzaman SH

PEKANBARU, RiauAktual.com - Pusat perbelanjaan jenis hyper market, Giant Nangka yang berada di tengah Kota Pekanbaru, Jalan Tuanku Tambusai/Nangka sejak berdiri hingga beroperasi akhir bulan kemarin terus menuai kritik dari berbagai pihak. Terutama bisa lolosnya izin pusat perbelanjaan di tengah kota.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Kamaruzaman SH mempertanyakan lolosnya Giant Nangka beroperasi di tengah kota ini. Padahal, menurut Kamaruzaman, sejak beberapa tahun lalu, antara Pemerintah Kota dan DPRD Kota Pekanbaru telah sepakat, tak ada lagi perizinan pusat perbelanjaan di tengah kota.

"Saya mempertanyakan Giant Nangka kok bisa lolos di tengah kota. Padahal sudah ditentukan pusat perbelanjaan tidak boleh dibangun di tengah kota," kata Kamaruzaman saat dikonfirmasi melalui selulernya, Ahad (7/4/2013).

Seharusnya, kata Kamaruzaman yang membidangi perizinan ini, investor yang mengembangkan usaha di Kota Pekanbaru tidak hanya memperhatikan lokasi yang sudah ramai dan padat penduduk saja, melainkan mampu menggiring keramaian itu di pinggiran kota.

"Ruangan yang ada di Kota Pekanbaru banyak yang luas, sejalan dengan perkembangan Kota Pekanbaru dan menggiring perkembangan Kota Pekanbaru kedepan, perlu diatur pusat perbelanjaan yang modern itu mengarah ke daerah pinggiran. Maka perlu disiapkan tempat dan investor ini yang nantinya mengundang perkembangan masyarakat di daerah pinggiran Kota Pekanbaru yang selama ini kurang diperhatikan," kata Kamaruzaman.

Akibat beroperasinya Giant Nangka di tengah kota, mengakibatkan perparkiran pusat perbelanjaan tersebut mengganggu lalu lintas. Kamaruzaman mempertanyakan kepada Dinas Tata Ruang Bangunan Kota Pekanbaru dan Dinas Perhubungan yang memberikan rekomendasi terhadap perizinan Giant Nangka tersebut.

"Saya melihat, Dinas Perhubungan tidak melakukan kajian maksimal, buktinya, Giant Nangka itu bisa beroperasi, padahal parkirnya paling dekat dengan jalan. Saya lihat, persentasi yang disampaikan perusahaan kepada pemerintah tidak sesuai dengan fakta di lapangan," sebut Kamaruzaman.

Selama ini, Kata Kamaruzaman, DPRD selalu mengkritisi pedagang kaki lima yang mengganggu sistem lalu lintas di Kota Pekanbaru ketika PKL berdagang. Dengan adanya perusahaan besar Giant Nangka yang melakukan tindakan mengganggu lalu lintas ketika membuka usaha, tidak memperhitungkan aspek lalu lintas, maka perusahaan itu melakukan pelanggaran juga.

"Nah, kalau menurut saya, juga perlu ditinjau perizinan mereka, kalau memang tidak bisa menyesuaikan dan mengganggu lalu lintas, bila perlu dilakukan pencabutan saja terhadap izinnya. Itu kalau mereka tidak mampu mengatasi gangguan lalu lintas dari perparkiran yang ada," tegasnya.

Suatu saat terjadi peningkatan pengunjung, menurut Kamaruzaman, maka lokasi parkir yang ada di Giant Nangka akan menjadi sumber kemacetan karena terlalu dekatnya pintu masuk dari jalan. Seperti yang dicontohkan Kamaruzaman, dahulunya Mall Ciputra Seraya juga pernah mengalami perparkiran yang salah, sehingga ketika pengunjung ramai, parkir tumpah ke badan jalan.

"Ini akan mengganggu ketentraman masyarakat, juga terjadi pungutan parkir liar dan merugikan daerah. Maka dari itu, saya minta lakukan kajian secara komperehensif, jangan dikaji untuk jangka sekarang saja, tapi kajian itu mengarah ke masa yang akan datang, karena Giant ini sifatnya pusat belanja yang besar dan sangat mengganggu aspek lalu lintas kita, harus dilakukan pengkajian khusus," ucap politisi Partai Demokrat tersebut. 

Laporan: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index