Pemko Dinilai Lemah, Investor Bangun Tempat Usaha Sesuka Hati

Pemko Dinilai Lemah, Investor Bangun Tempat Usaha Sesuka Hati
Pengamat Perkotaan, Mardianto Manan. FOTO: doc ra

PEKANBARU, RiauAktual.com - Pengamat Perkotaan, Mardianto Manan dalam sambungan selulernya, Ahad (7/3/2013) mengatakan, banyaknya investor yang membangun di lokasi yang dikehendaki sepihak dan tidak mengikuti kemauan pemerintah, merupakan bentuk tidak adanya peran pengatur di Pemerintah Kota Pekanbaru.

Bahkan, Mardianto memberi gambaran, selain Giant Nangka, banyak lagi pembangunan gedung yang dilakukan investor di lokasi yang seharusnya tidak dilakukan dan pemerintah hanya bisa gigit jempol tanpa bisa berbuat banyak. Ada bangunan hotel di depan kantor walikota, padahal sudah padat, tapi itu tetap berlangsung.

"Termasuk pembangunan menara bank itu, yang ingin dibangun di lokasi bangunan Dang Merdu yang bersejarah, tapi pemerintah tak bisa menolak, ada juga pembangunan pustaka megah di gedung DPRD Riau yang bersejarah pada masa Ismail Suko, tak bisa ditolak juga, serta banyak lagi pembangunan hotel yang dikehendaki investor di lokasi yang seharusnya tak bisa dilakukan pembangunan karena lokasi padat dan lainnya, namun pemerintah tak bisa menolaknya, maka disimpulkan pemerintah ini tak punya peran pengatur," ungkap Mardianto.

Bahkan, kaji buruknya, menurut Mardianto, dengan tidak adanya peran pengatur pemerintah di Kota Pekanbaru ini, ketika investor masuk ke Kota Pekanbaru ingin membangun tempat usaha hotel di Kantor Walikota sekarang misalnya, maka Kantor Walikota akan berpindah.

"Begitulah, Pemko Pekanbaru tak ada peran pengatur, jadi investor bebas mau mendirikan bangunan tempat usaha dimana saja," katanya

Jika memang telah ada ketentuan bahwa tak diperbolehkan mall dan pusat perbelanjaan besar berdiri di tengah kota, apa lagi telah disepakati bersama dengan DPRD Kota Pekanbaru, maka menurut Mardianto, Pemko Pekanbaru langgar janji.

"Kalau memang ada kesepakan seperti itu, saya pikir Pemko Pekanbaru telah mengkangkangi kesepakatan yang telah dibuat bersama DPRD Kota Pekanabru. Jadi peran pengawasan DPRD tak ada lagi bagi Pemko," imbuhnya.

Laporan: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index