Badut Keliling Cabuli Anak Umur 7 Tahun di Malang

Badut Keliling Cabuli Anak Umur 7 Tahun di Malang
ilustrasi

Riauaktual.com - Seorang laki - laki paruh baya tega melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak berinisial KAD (7). Pria bernama Heri Purwanto (57) yang sehari - hari berprofesi sebagai badut keliling ini menjadikan KAD yang juga teman bermain anaknya sebagai pelampiasan nafsunya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Azi Pratas Guspitu, pelaku yang berkostum badut merayu KAD saat bermain bersama anaknya di luar rumah di Desa Randu Agung, Kecamatan Singosari, Kabupatèn Malang. Ia membujuk korban masuk ke dalam rumah dengan merayu memberikan permen ini langsung membawanya ke kamar tidur.

"Di dalam kamar, korban disuruh membuka celana dan diancam untuk tidak bilang-bilang kepada siapapun," jelas Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Azi Pratas Guspitu saat rilis.

Pelaku lalu memasukkan jarinya ke vagina korban, setelah akhirnya menyetubuhi korban. Mirisnya, kejadian ini dilakukan di siang bolong sekitar pukul 12.00 WIB, pada hari Minggu 7 Januari 2018.

Menurut pengakuan korban kepada ibunya, pelaku melakukan aksinya berulang kali. Meskipun ia hanya menyatakan satu kali melakukan aksi bejatnya.

"Satu kali, pak. Yaitu dengan memasukkan jari saya dan kemudian saya setubuhi," ungkapnya kepada media.

Terkait kostum badut yang digunakan pelaku merayu korban, ia mengatakan memang dirinya berprofesi sebagai badut keliling. Namun pelaku membuang kostum badutnya ke sungai usai melakukan perbuatannya. "Baru beberapa hari jadi badut," katanya.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni pasal 81 jo Pasal 76D atau Pasal 82 jo Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 mengenai perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancamannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas Azi. (Wan)

 

Sumber: okezone.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index