Gugatan Cerai Ahok Masuk Pengadilan Sejak 5 Januari

Gugatan Cerai Ahok Masuk Pengadilan Sejak 5 Januari
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai menjalani sidang penistaan agama di Jakarta. Foto/Dok/SINDOphoto

Riauaktual.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menggugat cerai istrinya, Veronica Tan. Hal itu dibenarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Hal itu disampaikan oleh Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Tarmuzi. Kata dia, surat tersebut dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat 5 Januari 2018.

"Sekitar setengah 3 (Jumat 5 Januari). Pas mau tutup," kata Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Tarmuzi di Jakarta, Senin(8/1/2018). 

Saat ditanya siapakah yang membawa surat tersebut, Tarmuzi mengatakan, perwakilan dari kantor pengacara Fifi Lety Indra.

"Dari group adiknya (Adik Ahok Fifi) tapi bukan adiknya. Rekannya," ujarnya. 

Meskipun begitu, Tarmuzi enggan menunjukkan surat cerai tersebut kepada awak media. 

Sekadar diketahui, beredar surat gugatan cerai Ahok yang dilayangkan untuk istrinya Veronica Tan yang beralamat di Jalan Pantai Mutiara Blok J No 39, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pekerjaan ibu rumah tangga. Sedangkan Ahok saat ini bertempat tinggal di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pekerjaan wiraswasta. (Wan)

 

 

Sumber: Sindonews.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index