Berlakukan Sanksi Taksi Online, Begini Alasan Kemenhub

Berlakukan Sanksi Taksi Online, Begini Alasan Kemenhub
Ponsel yang digunakan taksi online (ils)

Riauaktual.com - Kementerian Perhubungan (Kemhub) masih memberikan waktu untuk penerapan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menyatakan, pihaknya menargetkan pada akhir Januari 2018 persyaratan yang diberikan tenggat waktu bisa selesai. Hal itu terkait persyaratan terkait uji KIR, penggunaan SIM A Umum dan pemasangan sticker agar dipatuhi pengemudi taksi online.

Dia menyatakan pada Febuari 2018, seluruh persyaratan tersebut harus bisa dipenuhi pengemudi. Jika tidak, pihaknya akan memberikan tindakan tegas bagi pengemudi atau pemilik kendaran.

"Namun pada dua pekan pertama Februari 2018 kami akan melakukan tindakan simpatik dengan melakukan teguran pada penyedia layanan," kata Budi, sebagaimana dikutip dari tribunnews.com, Kamis (14/12).

Asal tahu saja, data Kementerian Perhubungan per 5 Desember 2017 baru ada 10.130 unit angkutan berbasis online yang mengurus uji KIR. Dari jumlah tersebut, 9.342 unit telah lulus uji KIR, dan sisanya 788 unit dinyatakan tidak lulus.

Terkait dengan pembatasan jumlah kuota taksi online, Budi bilang Kementerian Perhubungan menargetkan pemerintah daerah bisa menentukan batasan tersebut pada akhir tahun ini.
"Kami menunggu pemimpin daerah untuk membuat aturan daerah menyangkut batas kuota maksimal yang bisa melayani suatu daerah."

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index