Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Rohil Ini Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Rohil Ini Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara
ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Jumadi (49), mantan kepala desa (Kades) Labuhan Tangga Kecil Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), dalam kasus dana Alokasi Dana Desa (ADD) atau Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK).

Hakim yang dipimpin Dahlia Panjaitan SH itu menyatakan, Jumadi bersalah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Menghukum terdakwa selama empat tahun penjara, dipotong masa tahanan,"kata hakim.

Jumadi juga harus membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayar maka diganti dengan subsider tiga bulan penjara.

Selain itu, Jumad harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 399.413.788. Apabila tidak dibayar, maka dapat diganti dengan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Atas vonis hakim yang ringan dari tuntutan jaksa itu, terdakwa langsung menerimanya."Saya terima Buk Hakim,"katanya.

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Odit Megonondo SH menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya JPU menuntut Jumadi selama 5 tahun penjara.

Jumadi didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan bantuan keuanga/SILPA tahun 2015, Alokasi Dana Kepenghuluan, Dana Kepenghuluan pada Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir Kecamatan Bangko Tahun Anggaran 2016.

Modus tindak pidana korupsi, yang dilakukan Jumadi diketahui, bahwa kegiatan tersebut atau pekerjaan fisik tak dikerjakan sepenuhnya, serta tak menyetorkan pajak yang seharusnya disetorkan ke kas daerah. (nor)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index