Pemilik Sabu 40 Kg dan 160 Ribu Pil Extacy Asal Bengkalis Divonis Hukuman Mati

Pemilik Sabu 40 Kg dan 160 Ribu Pil Extacy Asal Bengkalis Divonis Hukuman Mati
Eri Jack bandar narkoba saat sidang vonis di PN Bengkalis Kamis (14/12/2017)

Riauaktual.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Eri Kusnadi alias Eri Jack dalam sidang yang digelar, Kamis (14/12/2017) sore.

Vonis mati tersebut dibacakan oleh Ketua majelis hakim Dr. Sutarno, SH, MH didampingi dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata, SH dan Aulia Fhatma Widhola, SH.MH, sebanyak 178 halaman dimana Eri Kusnadi alias eri Jack terbukti atas kepemilikan sabu sebanyak 40 kg  dan 160 ribu pil exstacy.

Sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), langsung dihadiri Kasi Pidum Kejari Bengkalis, Robi harianto dengan didampingi 2 anggota. Sedangkan Pendamping Hukum (PH) terdakwa Windrayanto SH dan Ferizal SH.

Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak memiliki pertimbangan yang meringankan dan mengenyamping keberatan (pledoi) dari kuasa hukum terdakwa.

Pada putusanya, majelis hakim menerima seluruh tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni tuntutan mati.

Usai sidang, Kasi Pidum Kejari Bengkalis Robi Harianto merasa cukup puas dengan putusan hakim, lantaran apa yang menjadi tuntutan terhadap terdakwa memang sebagai bandar narkoba.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Windrayanto mengaku akan melakukan bading ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT), selain itu permohonan untuknmeringankan terdakwa ditolak majelis hakim. “Kita akan lakukan banding ke PT, “ujarnya singkat.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Eri Jack yang yang ditangkap polisi dirumahnya di Jalan Mts, Desa Jangkang, Bantan, Bengkalis, Riau, dengan barang bukti (BB) 12 gram shabu dan uang Rp1,6 juta

Selain itu, polisi juga menyita Paspor atas nama Eri Kusnadi, Tati Rozalita, Jefri dan Rudi Hartono, SIM Internasional atas nama Eri Kusnadi, 28 kaca pirek, 3 amunisi aktif, satu amunisi kosong, 1 mobil Honda HRV warna merah BM 312 IJ, 1 unit Jet ski,

Dari fakta persidangan, Eri mendapatkan sabu tersebut dari rekannya WN Malaysia bernama Zaidi.

Eri ditangkap dari hasil pengembangan tersangka Zulfadli dan Aldo yang ditangkap Direktorat Narkoba Polda Riau.

Dari Zulfadli dan Aldo polisi mengamankan BB masing-masing 20 kg, dan 150.000 butir pil ekstasi. Zulfadli dan Aldo yang disidang di PN Siak dijatuhi hukuman mati.(put)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index