WNA Asal Nigeria Ditangkap Polisi Katena Edarkan Dolar Amerika Palsu

WNA Asal Nigeria Ditangkap Polisi Katena Edarkan Dolar Amerika Palsu

Riauaktual.com - Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria bernama Wonder dari rumahnya, di Jalan Kayu Manis Barat, RT 15/01, Kayumanis, Matraman, Jakarta Timur.

Dia terpaksa digiring ke sel tahanan, setelah melakukan aksi penipuan terhadap korbannya, Edna Chandra warga Rawalumbu, Kota Bekasi yang harus mengalami kerugian senilai Rp500 juta, pada 22 November 2017.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto mengatakan, penangkapan tersangka itu dilakukan setelah menerima laporan aksi kejahatannya ke pihaknya, pada 8 Desember 2017 lalu, sesuai nomor polisi LP/2244/K/Xll/ 2017/Rastra Bks Kota.

"Dari laporannya, dia mengaku jadi korban penipuan tersangka jauh sebelum dia datang kepada kami pada hari itu tepatnya, pada 22 November 2017," ujar Indarto kepada awal Media di Aula Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (13/12/2017).

Adapun dari laporan itu, kata Kapolres, pihaknya pun langsung menindaklanjuti kasusnya hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan di rumahnya.

Bahkan, lanjut Indarto, guna menemukan barang bukti kejahatan tersangka, anggotanya juga sempat menggeledah rumahnya. Sayangnya, anggota gagal menemukan yang dicarinya.

foto: Djamhari/Okezone

"Barang bukti baru berhasil ditemukan di dalam mobilnya berupa, satu buah brangkas uang, 49 bundel uang dolar pecahan 100 dollar palsu, dan beberapa barang bukti lainnya," ungkap Indarto.

Hingga saat ini, diakui Indarto, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut, guna mencari tahu modus operandi tersangka. Selain itu, untuk penyelidikan terhadap tersangka lainnya sebab, pihaknya mencurigai aksi tersangka diduga dilakukan secara berkelompok.

"Sampai saat ini kita masih mendalami kasusnya, dan mencari tahu jaringannya melalui, berkoordinasi kami dengan Kedubes Nigeria dan Direktorat Polda Metro Jaya," jelasnya.

Adapun akibat perbuatannya kini, tersangka pun bakal dijerat hukuman penjara minimal, selama 4 tahun penjara, sesuai Pasal 378 KHUP yang akan dikenakan atas tindak pidana Penipuan tersebut. (wan)

 

Sumber: okezone.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index