Ada Nama Penerima Uang Hilang, Pengacara Novanto Heran

Ada Nama Penerima Uang Hilang, Pengacara Novanto Heran
Foto: Setya Novanto usai sidang perdana. (Agung Pambudhy/detikcom)

Riauaktual.com - Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail merasa heran dengan adanya fakta-fakta yang ada di sidang terdakwa lain, namun hilang dalam dakwaan kliennya. Salah satunya soal nama-nama yang diduga menerima uang haram dari proyek e-KTP.

"Salah satu contoh fakta yang hilang, dalam perkara yang lain disebut sejumlah nama anggota DPR yang terima uang. Tapi di sini hilang, tidak ada lagi nama itu disebut. Salah satu contohnya adalah nama Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly, di sini nggak ada lagi," kata Maqdir usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).


Selain itu, Maqdir juga menyebut dalam perkara yang melibatkan Novanto ada perbedaan soal Mantan Mendagri Gamawan Fauzi. Menurutnya, dalam dakwaan sebelumnya Gamawan disebut menerima uang USD 4,5 juta dan Rp 50 juta. Namun, ia menyatakan dalam dakwaan Novanto, Gamawan hanya disebut menerima satu ruko dan tanah di Kebayoran.

"Di dalam dakwaan yang lalu Pak Gamawan Fauzi itu dikatakan menerima uang USD 4,5 juta dan juga uang Rp 50 juta kalau tidak salah. Tapi dalam perkara ini Pak Gamawan hanya disebut menerima satu ruko dan tanah di Kebayoran yang kita tidak tahu," ujarnya.

Ia mengaku akan mencermati perbedaan antara dakwaan Novanto dan dakwaan terdakwa kasus korupsi e-KTP sebelum Novanto. Maqdir juga menyebut ada pernyataan dalam dakwaan yang tidak punya kaitan dengan Novanto.

"Kami mau coba cermati betul. Karena tadi banyak perbuatan orang lain yang ditempelkan seolah itu adalah perbuatan Pak Novanto. Misalnya pembayaran-pembayaran terhadap konsorsium, apa urusannya konsorsium itu dengan Pak Novanto," ujar Maqdir.


Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Novanto Novanto melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket pengadaan e-KTP secara nasional. Novanto didakwa menerima duit total USD 7,3 juta terkait dengan pengurusan e-KTP.

Sidang pun telah ditutup dan akan dilanjutkan Rabu (20/12) pekan depan. Agenda sidang berikutnya ialah mendengarkan eksepsi dari pihak Novanto. (detik.com/wan)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index