Gara-gara Sepeda Motor Tak Dikembalikan, Pria Ini Tusuk Dua Temennya

Gara-gara Sepeda Motor Tak Dikembalikan, Pria Ini Tusuk Dua Temennya
ilustrasi

Riauaktual.com - M (40), tega menusuk dua temannya, Sandi (32) dan Erik (33) hingga tewas. Penyebabnya lantaran tersangka tak terima sepeda motor yang dipinjam kedua korban jatuh usai masuk lubang.

"Tersangka kasus pembunuhan ini adalah teman korban," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Garut AKP Ridwan Tampubolon kepada wartawan di Garut, Rabu (13/12). 

Kasus pembunuhan tersebut terjadi tanggal 15 November 2017, dan baru terungkap setelah orang tua korban melaporkan keganjilan adanya bekas tusukan di tubuh korban.

"Orang tua Sandi melapor pada 4 Desember ke Polres Garut karena melihat ada bekas tusukan di dada korban, selanjutnya polisi menindak lanjutinya," kata Ridwan.

Ia menyampaikan, kasus pembunuhan itu bermula ketika korban meminjam sepeda motor matik milik tersangka untuk menjalankan usaha menjual minuman keras kepada pengunjung Karaoke Charly di Garut.

Kedua korban selanjutnya pergi setelah mengantarkan minuman keras kepada pengunjung karaoke, namun kepergiannya itu diikuti oleh tersangka.

Setibanya di Jalan Samarang, Kampung Jati, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Samarang, korban terjatuh akibat sepeda motornya masuk lubang, tersangka yang sudah mengikuti korban langsung menusukan pisau kepada kedua korban.

"Tersangka bukannya membantu malah menusukan pisau ke tubuh kedua korban, saat itu korban tidak melawan karena mabuk," katanya.

Insiden kecelakaan tersebut diketahui polisi yang sedang berpatroli, kemudian mengamankan tersangka yang mengaku temannya sedang meminta bantuan pertolongan warga setempat.

Namun pengakuan tersangka itu, kata Ridwan, akhirnya terungkap sebagai pelaku yang menusukan senjata tajam hingga korban meninggal dunia.

"Tersangka lalu ditangkap dan mengakui perbuatannya, alasan tersangka lantaran kesal motornya tidak dikembalikan, juga masalah keuntungan penjualan minuman keras," katanya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka mendekam di tahanan Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP. (wan)

 

Sumber: merdeka.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index