Penjambret Mahasiswi Riau Yang Pulang Kampung Itu Ternyata Resedivis

Penjambret Mahasiswi Riau Yang Pulang Kampung Itu Ternyata Resedivis

Arista (24), seorang mahasiswi semester akhir perguruan tinggi di Riau menjadi korban penjambretan saat ingin pulang kerumahnya dengan menggunakan, Jumat, (8/12/2017) sekira pukul 04.45 WIB.

Akibatnya tangan korban terluka dan kehilangan 2 unit HP serta sejumlah uang tunai dan surat - surat berharga, dengan nilai Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah).

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony Putra, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Arry Prasetyo, SH, MH, membenarkan peristiwa tersebut.

Bahkan, kini pelaku yang berinisial As (25) yang merupakan seorang resedivis sudah berhasil diamankan oleh Tim Harat Polres Inhil. 

"Modusnya menyasar penumpang travel perempuan, yang baru sampai pada malam atau dinihari", beber AKP Arry, Selasa (12/12/17)

Lebih jauh Kasat menceritakan, bahwa kejadian itu terjadi saat korban baru sampai di Kota Tembilahan. Turun dari mobil, korban kemudian berjalan kaki menuju rumahnya. 

"Tiba - tiba datang 2 orang laki - laki, yang mengendarai sepeda motor dan langsung menarik tas korban. Tak tinggal diam, korban melawan dan mencoba mempertahankan tasnya. Pelaku tersebut mengeluarkan senjata tajam dan membacokan ke arah tangan, hingga tangan korban terluka, dan tas pun terlepas, kemudian dibawa kabur oleh kedua pelaku," katanya.

Polres Indragiri Hilir yang mendapat laporan dari korban, kemudian menurunkan Tim Harat, untuk menyelidiki kasus tersebut. Berdasarkan bukti - bukti yang didapat,  pelaku jambret tersebut mengarah kepada tersangka. 

As berhasil diciduk, saat berada tidak jauh dari rumahnya, tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka disita barang bukti 1 unit HP merk Samsung. 

"As ini adalah residivis, dalam kasus curanmor pada tahun 2012", tambah Kasat Reskrim.

Saat ini, tersangka dan barang bukti, sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan satu orang pelaku lainnya berinisial Up, masih dalam pengejaran Tim Harat.

"Tersangka disangkakan dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancamannya 9 tahun", tutup AKP Arry Prasetyo, SH, MH. (wan)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index