Karena Kecanduan Game Online, Pemuda di Pekanbaru ini Nekat Menjambret

Karena Kecanduan Game Online, Pemuda di Pekanbaru ini Nekat Menjambret
Tersangka FM saat diamankan di Polsek Sukajadi, Selasa (12/12). Foto IG

Riauaktual.com - Satu orang tersangka jambret ditangkap Tim Opsnal Polsek Sukajadi, Senin (11/12) kemarin sekitar pukul 16.00 WIB.

Tersangka yang ditangkap ini berinisial FM (18) berstatus pengangguran warga Jalan Darma Bakti Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti satu helai baju kemeja warna putih biru, satu baju kemeja warna hitam (hasil kejahatan), satu helai celana jeans warna hitam (hasil kejahatan). Sedang satu unit Hp merek Oppo A37 warna gold masih dalam daftar pencarian barang (DPB).

Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Polius Hendriawan mengatakan, penangkapan tersangka FM berdasarkan penyelidikan kejadian perkara jambret pada Kamis (7/12) lalu sekitar pukul 18.00 WIB, di Jalan Kijang, Kecamatan Pekanbaru Kota, Pekanbaru.

"Dalam kasus ini, korban berinisial LP (33) dijambret dua orang pelaku ketika melintas di Jalan Kijang. Korban saat itu menggunakan sepeda memboncengi dua orang anaknya," kata Polius.

Sebelum sampai di persimpangan Jalan Bunga Harum, datang dua pelaku dari kiri menggunakan sepeda motor mengambil Hp korban di bagasi depan sepeda motor. Korban nyaris jatuh bersama dua anaknya.

Setelah kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Sukajadi. Kemudian dilakukan penyelidikan.

Akhirnya, polisi mengendus keberadaan pelaku yang saat itu sedang sembunyi  di kawan Jalan Darma Bakti.

"Tersangka FM akhirnya ditangkap di warnet," ujar Polius.

Dari hasil interogasi, kata dia, tersangka melakukan aksi jambret bersama rekannya berinisial RM alias U.

Namun, tim Opsnal Polsek Sukajadi masih melakukan pengembangan terhadap pelaku jambret lainnya.

"Untuk pengakuan tersangka baru satu kali beraksi. Namun dugaan kita aksi pelaku sudah berulang kali," kata Polius.

Oleh karena, pengembangan kasus ini terus dilakukan agar masyarakat tidak resah dengan aksi kejahatan jalanan tersebut.

Sementara motif tersangka melakukan jambret diduga karena kecanduan game online, dan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Polius menambahkan, tersangka FM dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang curas jambret diancam sembilan tahun penjara. (IG)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index