Polda Riau Sita 7 Unit Mobil Dalam Dugaan Kasus Penjualan Kendaraan Menggunakan TNKB Palsu

Polda Riau Sita 7 Unit Mobil Dalam Dugaan Kasus Penjualan Kendaraan Menggunakan TNKB Palsu
Ilustrasi mobil sitaan

Riauaktual.com- Dugaan kasus penjualan kendaraan roda empat menggunakan surat tanda nomor kendaraan (TNKB) palsu, diungkap Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Jumat (8/12).

 

Riauaktual.com - Menurut informasi dari pihak kepolisian, pada penangkapan ini petugas berhasil mengamankan 7 unit mobil beserta STNK yang diduga dibuat palsu.

Penangkapan itu, bermula ketika petugas melakukan tangkap tangan terhadap pelaku berinisial P di Jalur III Dusun I, Desa Kijang Makmur, Kecamatan Tapung Hilir, Kampar.

Saat itu tersangka P sedang menguasai satu unit mobil Toyota Vios Limo dengan nopol B 1713 BAC yang diduga surat mobil tersebut dari hasil suatu tindak pidana.

Kemudian petugas melakukan interogasi dan P mengakui kalau mobil tersebut dibelinya dari pelaku BC. 

Lalu petugas mengamankan sebanyak 5 unit mobil yang telah dijual dengan menggunakan STNK palsu.

Sementara BC selaku pemasok mobil berhasil diamankan beberapa saat kemudian ketika dia berada di Wisma Bintang Enam, Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru.

Pada BC petugas juga mengamankan satu unit mobil merk Daihatsu Xenia warna Grey dengan STNK palsu yang belum terjual.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, ketika dikonfirmasi Wartawan, Senin (11/12) siang, membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

"Benar, ada pengungkapan dugaan penadah dan pemalsuan surat TNKB," jawab Guntur.

Singkat dia, kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. Tersangka yang diamankan saat ini juga sedang menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Riau.(IG)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index