Kejaksaan Proses Lelang Aset Koruptor BLBI

Kejaksaan Proses Lelang Aset Koruptor BLBI
Koruptor BLBI yang buron (okezone.com)

Riauaktual.com - Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI sampai sekarang masih memroses untuk melelang sejumlah aset milik koruptor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Seperti aset Adrian Herling Woworuntu, Edy Tanzil, Hendra Rahardja, David Nusa Wijaya akan ditangani secara bertahap," kata Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan RI, Andi Herman di Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Ia menambahkan pelaksanaan lelang itu tidak bisa begitu saja dilakukan karena harus melalui proses secara bertahap mengingat banyaknya aset milik koruptor BLBI tersebut.

Kendati demikian, kata dia, tidak sedikit juga ada aset milik koruptor BLBI yang sudah dilelang seperti pabrik marmer di Nusa Tenggara Timur (NTT) milik Adrian Herling Woworuntu. "Nanti kita akan beritahukan aset mana saja kasus BLBI yang sudah dilelang itu," tukasnya.

Ia menyebutkan pihaknya berhati-hati dalam melakukan pelelangan aset koruptor BLBI karena untuk mencegah jika ditengah perjalanan yang bersangkutan melakukan upaya hukum seperti Peninjauan Kembali (PK) kemudian dimenangkan.

"Seperti kasus Sudjiono Timan, di tingkat PK dimenangkan sedangkan asetnya sudah dilelang," ucapnya.

Di bagian lain, ia menceritakan saat ini keberadaan PPA Kejaksaan RI sudah dipercaya namun kondisi demikian tidak diimbangi dengan jumlah personel yang dimilikinya.

"Kita hanya punya 30 pegawai untuk sekelas pusat di kejaksaan, sedangkan harus menangani soal aset di seluruh Indonesia," ujarnya.

Ia juga menyebutkan proses kerja dari PPA Kejaksaan RI adalah penelusuran, pengamanan objek, pemeliharaan objek, perampasan atau upaya paksa serta mengembalikan.

"Mengembalikan bisa ke negara, juga bisa dikembalikan kepada yang punya, hingga harus dilakukan pemeliharaan," imbuhnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami secara serius aset yang sudah dijual dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Kami secara serius masuk lebih jauh dalam kasus BLBI ini untuk melihat terkait aset-aset yang sudah dijual dan tentu kami akan nilai aset tersebut untuk membuktikan masih ada kewajiban sekitar Rp3,7 triliun, namun Surat Keterangan Lunas (SKL) sudah diberikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin 12 Juni lalu. (wan)

 

Sumber: okezone.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index