PWI Provinsi Dinilai Berpihak, Jon Viker: Konferkot PWI Dumai Tidak Sah

PWI Provinsi Dinilai Berpihak, Jon Viker: Konferkot PWI Dumai Tidak Sah

Riauaktual.com - Mantan Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Dumai, Darwis Joon Viker yang juga sebagai peserta dengan status anggota biasa pada Konferensi Kota (Konferkot) PWI Dumai menyatakan, bahwa Konferkot yang diselenggarakan pada Selasa (5/12) kemarin tidak sah menurut Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PDPRT) PWI.

 

"Menurut PDPRT PWI, yang berhak menjadi peserta adalah yang sudah mengantongi kartu PWI anggota biasa, bukan dalam proses peningkatan status anggota muda ke biasa," ujar Darwis Joon Viker dalam konferensi pers, Rabu (6/12).

Dikatakannya, daftar pemilih tetap (DPT) yang dikeluarkan PWI Provinsi jelas memiliki unsur keberpihakan kepada salah satu calon, sehingga merugikan calon lain. Parahnya, di dalam DPT tersebut, terdapat peserta yang diambil dari anggota muda yang sedang dalam proses peningkatan status.

"Harusnya 21 peserta yang sah, karena 9 anggota muda yang dalam proses peningkatan status juga dimasukkan, terjadilah "penggelembungan" suara sehingga total dalam DPT tersebut menjadi 30 peserta," jelas Jon.

Tidak sahnya konferkot tersebut, kata Jon lagi, setelah dirinya mengkonfirmasi Sekretaris Jendral (Sekjen) PWI Pusat, Hendry Ch Bangun. Dikatakan Sekjen PWI Pusat, bahwa yang berhak menjadi peserta dalam konferkot tersebut adalah anggota biasa yang sudah memiliki kartu biru yang ditandatangani ketua PWI Pusat.

"Jika masih dalam proses, berarti masih disebut anggota Muda, sedangkan kartu anggota biasa dikeluarkan oleh PWI Pusat," ujar Jon meniru pernyataan Sekjen PWI Pusat.

Parahnya lagi, lanjut Jon, utusan dari PWI Provinsi, Safarudin Koto yang menghadiri acara mengaminkan kesalahan tersebut. Dikatakan Safaruddin, penetapan DPT oleh PWI Provinsi yang memasukkan anggota muda dalam masa proses peningkatan status adalah kebijakan PWI Provinsi.

"Itu juga tidak dibenarkan oleh Sekjen PWI Pusat, dan PWI Provinsi tidak punya hak dalam mengambil kebijakan untuk menentukan DPT, terlebih memasukkan anggota muda yang sedang dalam proses peningkatan status," jelas Jon.

Selain itu, ketika di acara Konferkot yang digelar di Hotel GrandZuri, Selasa (5/12) kemarin, beberapa anggota muda yang sedang dalam peningkatan status sebelumnya juga tidak mengetahui bahwa namanya terdaftar dalam DPT.

Lain lagi dengan masalah surat perpanjangan dan peningkatan kartu anggota ke PWI Provinsi yang dibuat pada tanggal 25 Oktober 2017 dengan nomor surat 17/PWI-DMI/X/2017, diakui Darwis Joon Viker, dirinya sebagai sekretaris tidak mengetahui dan tidak pernah menandatangi surat tersebut.

"Lalu siapa yang tanda tangani surat itu?. Dengan kasus ini, saya anggap tandatangan saya dipalsukan dan saya akan pertimbangkan untuk membawa ke ranah hukum. Karena ketua PWI Dumai tidak pernah mengkonfirmasi ke saya mengenai surat pengajuan tersebut," tegas Jon. (rls)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index