Ketentuan Jalan Protokol untuk Izin Alfamart dan Indomaret Perlu Dikaji Ulang

Ketentuan Jalan Protokol untuk Izin Alfamart dan Indomaret Perlu Dikaji Ulang
Logo Indomaret. FOTO: int

PEKANBARU (RA) - Walikota Pekanbaru ST MT telah menyampaikan instruksi kepada pengusaha Pasar Ritel bahwa hanya diberikan izin di jalan-jalan utama atau yang dikatakan jalan protokol. Namun, sejauh ini belum ada ketetapan tentang jenis jalan yang ada di Pekanbaru seperti perdanya atau hirarki dari jenis jalan untuk Kota Pekanbaru sendiri. Sehingga dengan berdirinya Ritel di jalan bukan protokol, akan menjadikan persoalan dan bantahan antara masyarakat dengan Pemerintah.

Menanggapi hal ini, pengamat perkotaan Kota Pekanbaru, Mardianto Manan meminta Pemerintah Kota Pekanbaru untuk tidak terlalu cepat mengambil keputusan tentang berdirinya Ritel untuk jenis jalan di Kota Pekanbaru.

"Jalan Delima atau Jalan Paus bukan jalan protokol, karena dari spesipikasinya jalan itu belum dapat dikatakan jalan protokol. Selain itu, sejuah ini belum ada hirarki daftar dari jenis jalan itu di Pekanbaru. Ketetapan mana yang jalan protokol dan mana yang bukan jalan protokol sejauh ini belum ada. Untuk itu, kita menyarankan agar walikota sebelum memberikan instruksi kepada pengusaha Ritel yang mendirikan usaha hanya di jalan protokol, terlebih dahulu harus ada paparan ketentuan atau jenis jalan yang dimaksudkan protokol itu. Karena sejauh ini belum ada daftar jalan-jalan yang dapat dipedomani masyarakat dalam menetukan jenisnya," ungkap Mardianto ketika dikonfirmasi melalui selulernya, Kamis (07/03/2013).

Ditambahkan Mardianto, yang namanya aturan itu harus terang dan dilakukan bukan untuk disembunyikan. Namun yang terjadi saat ini, jalan protokol atau tidak, itu hanya akan dan menjadi ajang kong kalikong antara pemerintah dengan pengusaha.

"Imbasnya nanti rakyat protes tentang keberadaan ritel yang berdiri di jalan bukan protokol atau berdiri di jalan sekunder seperti Jalan Delima, Paus dan sebagainya. Nantinya dengan kondisi ketidakjelelasan dari hirarki jalan ini, bisa saja terjadi tuntutan masyarakat, dimana Pemko mengetakan itu jalan protokol dan masyarakat mengatakan bukan jalan protokol, akirnya terjadi persoalan baru lagi antara pemerintah dengan masyarakat, karena perizinan yang diberikan tersebut dinilai menyalahi instruksi sendiri," tambahnya.

Laporan: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index