Korupsi APBDes Rohul Dilimpahkan, Kades Kepayang Segera Diadili

Korupsi APBDes Rohul Dilimpahkan, Kades Kepayang Segera Diadili
ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Pengadilan Tipikor Pekanbaru menerima berkas perkara dugaan penyelewengan dana APBDes 2015 dengan terdakwa Kepala Desa (Kades) Kepayang, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Rokan Hulu (Rohul) Anten.

Panmud Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Deni Sembiring SH membenarkan telah dilimpahkanya berkas perkara tersebut.

"Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul yang melimpahkan pagi tadi,"katanya, Jumat (24/11/17).

Deni menyebutkan, dalam dakwaan jaksa, perbuatan terdakwa merugikan negara sebesar Rp 556.650.000. Dugaan korupsi ini terjadi saat tahun 2015 dan 2016, saat Desa Kepayang menerima dana APBDes.

"Dana yang bertujuan untuk pembangunan desa itu, dipergunakan Anten untuk kepentingan pribadi. Modusnya menarik‎ dana Silpa sebanyak 18 kali dengan memalsukan tandatangan Bendahara Desa Kepayang yang saat itu dijabat Suheri,"jelasnya.

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2,3 junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. (nor)‎

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index