UMP Riau Rp2,46 Juta, Legislator Riau Nilai Belum Layak

UMP Riau Rp2,46 Juta, Legislator Riau Nilai Belum Layak
Ade Hartati

Riauaktual.com - Kendati, Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau mengalami kenaikan sebesar 7,81 persen. Namun, dewan menilai nilai UMK belum cukup memenuhi kebutuhan masyarakat buruh.

Sebagaimana diketahui, tahun 2018 sebesar UMP Riau sudah ditetapkan sebesar Rp2.464.154,06 dengan kenaikan 8,71 persen dari UMP sebelumnya sebesar Rp2.266.722,37.

"Buruh masih kurang dengan angka kenaikan 7,81 persen tersebut, karena masih kurang untuk memenuhi kebutuhan keluarga buruh," ungkap Anggota Komisi V DPRD Riau, Ade Hartati kepada wartawan, Kamis (23/11), di gedung DPRD Riau.

Menurut Legislator Dapil Pekanbaru ini, dalam memutuskan kenaikan upah seharusnya kenaikan upah buruh disesuaikan dengan kenaikan harga kebutuhan barang-barang kebutuhan buruh dan kebutuhan pokok yang terus mengalami kenaikan.

"Sehingga, diperlukan kenaikan upah  yang sesuai untuk dapat mengimbangi kenaikan hidup yang layak untuk buruh," ujar Ade.

Untuk itu, Pemerintah diminta untuk memperhatikan dan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat buruh yang dapat memenuhi kebutuhannya untuk dapat hidup layak.

"Ini perlu menjadi pertimbangan pemerintah ke depan dlaam penetapan UMP yang yang sesuai kebutuhan buruh di riau," pungkas Ade. (rud)

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index