Ironis, Partai Golkar Dikalahkan Dua Lembar Surat Setya Novanto

Ironis, Partai Golkar Dikalahkan Dua Lembar Surat Setya Novanto
Rapat pleno Partai Golkar (Harits/Okezone)

Riauaktual.com - Hasil putusan Rapat Pleno Partai Golkar dianggap menjadi cerminan bahwa partai tersebut telah bisa dikalahkan dengan hanya dua lembar surat Setya Novanto.

‎Anggota GMPG, Mirwan Vauly‎ pun tak habis pikir, partai sebesar Golkar ternyata mampu disetir oleh seorang saja, yakni Setnov yang notabene ada di dalam rutan KPK.

Ironisnya, keputusan itu disebutnya sebagai sebuah perlawanan Golkar terhadap akumulasi aspirasi publik.

"Hasil rapat yang ditunggu-tunggu publik menjadi momen baik bagi Golkar untuk memotong mata rantai korupsi ternyata sangat mengecewakan,” ujar Mirwan saat dihubungi, Rabu (22/11).

Marwan menyebut, ini kesekian kalinya Golkar kalah melawan Novanto yang diperdayai dengan dalil-dalil kepastian hukum.

Sementara ketajaman mata akal sehat politik itu jauh melampaui dalil-dalil hukum.

Sebagai kader muda Partai Golkar, menurutnya, ini adalah musibah tragis atas akal sehat berpolitik dalam partai.

Padahal rapat pleno Golkar itu atas nama organisasi dan tujuan berpartai, sungguh mudah jika ingin menuntaskan masalah Setya Novanto.

“Rapat pleno itu semua seperti kena sambar petir mendengar hasilnya. Menunggu sampai hasil peraperadilan, sama saja menyediakan muka di pukul terus menerus,” katanya.

“Sama saja menjadikan badan jadi sansak tinju untuk dipukul lawan,” sambungnya.

‎Sebelumnya, Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid menyatakan ada lima poin yang dihasilkan rapat pleno semalam.

Pertama, disetujuinya Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menggantikan Setya Novanto menjadi pelaksana tugas (Plt) ketua umum.

‎Kedua, apabila gugatan praperadilan yang dilakukan Setya Novanto dikabulkan oleh majelis hakim, maka jabatan Idrus Marham sebagai Plt gugur dengan sendirinya.

Ketiga, jika gugatan praperadilan Setya Novanto ‎ditolak, maka selanjutnya Plt bersama dengan dirinya langsung melakukan rapat pleno meminta Setya Novanto mengundurkan diri dari Ketua Umum Partai Golkar.

Keempat, Plt ketua umum apabila membahas mengenai isu yang bersifat strategis harus dibicarakan dengan ketua harian, koordinator bidang dan bendahara umum dan tidak serta merta diputuskan sendiri.

Kelima, posisi Setya Novanto tetap menjadi Ketua DPR. Keputusan ini sampai praperadilan yang diajukan ‎mantan pria tertampan se- Surabaya ini diputuskan oleh majelis hakim. (wan)

 

Sumber: pojoksatu.id

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index