Siap-siap ! Dua Terdakwa SPPD Fiktif Bapenda Riau Segera Diadili

Siap-siap ! Dua Terdakwa SPPD Fiktif Bapenda Riau Segera Diadili
ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Dua terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran perjalanan dinas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Deyu dan Deliana, segera diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Ini menyusul setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan, Selasa (21/11/17) tadi siang."Tadi kita terima berkasnya dari jaksa,"kata Panitera Muda (Panmud) Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Deni menyebutkan, pihaknya belum menetapkan siapa majelis hakim yang menyidangkan nanti. Termasuk jadwal sidangnya.

Deliana merupakan Sekretaris di institusi yang dulu bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau. Sementara Deyu, sebagai Kepala Sub Bagian Pengeluaran di instansi tersebut.

Berdasarkan dakwaan jaksa menyebutkan, kedua terdakwa diduga telah membuat SPPD fiktif dan pemotongan anggaran perjalanan pada tahun 2015 lalu sebesar 5 persen, dan tahun 2016 sebesar 10 persen. Akibatnya negara dirugikan Rp1,3 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, modus kedua terdakwa membuat SPPD fiktif untuk orang yang tidak jalan tapi uang dikeluarkan. Kemudian ada lagi modus jalan dua orang tapi SPPD lima dan ada juga uang dikeluarkan akhir tahun tapi tak digunakan,.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (nor)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index