Ini Klasifikasi Tersangka Warga Pekanbaru yang diduga tipu Dua WNA Malaysia

Ini Klasifikasi Tersangka Warga Pekanbaru yang diduga tipu Dua WNA Malaysia
Tersangka Ummi Niswati saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik sebagai saksi di Polresta Pekanbaru, beberapa waktu lalu. Foto istimewa

Riauaktual.com - Ummi Niswati, selaku terlapor dalam dugaan kasus penipuan, membantah kalau dirinya bersalah.

Dia juga menanggapi terkait pernyataan kuasa hukum pelapor, Refi Yulianto, yang menyebut bahwa tersangka dua kali mangkir di panggil pihak kepolisian.

Di ketahui, Refi Yulianto adalah pengacara dua orang warga negara Malaysia, Sharabuddin dan Jailani yang melaporkan Ummi Niswati ke Polresta Pekanbaru dalam kasus dugaan penipuan bisnis gas elpiji, beberapa waktu lalu.

"Sekarang saya memang sudah tersangka. Tapi saya tidak ada melakukan penipuan. Saya juga kooperatif kok saat diperiksa penyidik sebagai saksi," ujar Ummi Niswati melalui kuasa hukumnya, Zulfajri SH MH pada Riauaktual.com, Senin (20/11).

Dia membantah jika dua kali mangkir dipanggil penyidik di Polresta Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Pemanggilan pertama terhadap Ummi dilakukan pada tanggal 18 Oktober lalu. Namun tidak bisa hadir, karena sedang berada di Jakarta saat itu.

Sehingga kuasa hukum tersangka menyurati penyidik soal ketidakhadiran kliennya itu.

Kemudian dilakukan lagi pemanggilan kedua pada tanggal 8 November. Masih saja Ummi belum bisa hadir karena sedang berada diluar kota. Dan dia hanya bisa hadir pada tanggal 09 November tahun ini.

"Bukan tidak hadir, bang. Tapi tidak bisa hadir karena diluar kota. Saya sudah surati penyidiknya," kata Fajri.

Lebih jauh kata Fajri yang juga merupakan anggota pengacara Yusuf Daeng ini, mengatakan bahwa kliennya mengecewakan atas sikap kuasa hukum pelapor, Refi Yulianto.

Apalagi, kata dia, Refi memberikan keterangan bohong kepada media massa terkait dugaan penipuan yang dilakukan Ummi Niswati.

"Jadi klien saya ini ada hubungan bisnis dengan warga Malaysia, Sharabuddin. Hasil bisnis dikirim terus. Tiap minggu Rp42 juta dikirim. Ada bukti transfer. Dimana letak penipuannya?," kata Fajri sambil melihatkan bukti transfer tersebut.

Nah, singkat cerita, sekarang sudah ada itikad baik dari tersangka (Ummi Niswati) untuk berdamai dengan pihak pelapor.

Bahkan Ummi bersedia menyerahkan uang Rp300 juta sebagai agunan. Dan yang tersebut sudah ditangan Ummi.

Namun, tersangka ingin memberikan uang itu langsung kepada pelapor yakni Sharabuddin dan Jailani.

"Uangnya sudah ada sama kita kok. Tapi, Refi tidak bisa mempertemukan kita dengan pelapor. Malah keterangan yang tidak lengkap diberikan kepada media," kata Fajri.

Tidak hanya itu saja, lanjut dia, surat perdamaian yang dibuat juga tidak diperlihatkan secara langsung oleh Refi kepada Ummi Niswati atau ke pengacara.

"Cuma dikirim gambar lewat WhatsApp (WA)," kata Fajri.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kasus ini diselesaikan dengan cara mediasi disaksikan oleh kepolisian.

Itu akui Fajri, adalah itikad baik dari tersangka untuk menyerahkan uang kepada pelapor.

"Kami minta datangkan pelapor ke Pekanbaru. Kita tunggu paling lama dua minggu kedepan. Uang kita serahkan, cabut perkara," ungkap Fajri.

Di beritakan sebelumnya, pihak Polresta Pekanbaru hingga saat ini belum melakukan upaya paksa untuk menangkap seorang tersangka dugaan penipuan.

Di ketahui, tersangka tersebut adalah UN, yang diduga telah menipu dua orang warga negara asing (WNA) asal Malaysia bernama Sabaruddin dan M Jailani.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum korban penipuan ini, Refi Yulianto, Sabtu (18/11) lalu pada Wartawan.

Refi mengatakan, penyidik sudah dua kali melakukan pemanggilan sebagai tersangka terhadap UN

"Dua kali dipanggil, tapi mangkir," ujar Refi.

Dia pun mengaku heran mengapa polisi tidak melakukan upaya paksa untuk menjemput Ummi Niswati tersebut. Padahal penetapan tersangka sudah berjalan lebih kurang satu bulan.

Bahkan Refi menganggap ada yang aneh dalam kenapa tersangka tidak kunjung ditangkap.

"Kan aneh, sudah tersangka tapi tidak ditangkap. Kalau sudah tersangka, berarti sudah mencukupi dua alat bukti," kata Refi heran.

Lebih jauh dikatakan Refi, penipuan yang dilakukan tersangka terhadap dua kliennya dengan modus investasi.

Korban Sabaruddin, tersangka mengajak untuk berbisnis jual beli stasiun gas elpiji di Padang Sumatera Barat (Sumbar).

Namun, setelah ditelusuri, ternyata pihak Pertamina Pasang tidak ada bekerjasama dengan Ummi Niswati.

Kemudian korban M Jailani, tersangka mengajak untuk berinvestasi jual beli tabung gas. Namun setelah uang diserahkan, korban tidak kunjung menerima hasil.

"Kedua korban ini mengalami kerugian Rp2,4 miliar," sebut Refi.

Lantaran tidak ada itikad baik dari tersangka, korban membuat laporan kepolisian agar pelaku dapat ditangkap.

Sebelumnya, Ummi Niswati telah dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Seiring berjalannya penyelidikan, pihak kepolisian dalam hal ini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru akhirnya menetapkan Ummi Niswati sebagai tersangka.

"Nah, sekarang sudah tersangka. Di panggil tidak datang. Harusnya dijemput paksa saja, karena melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan," ujarnya.

Sebenarnya, kata dia, sepekan yang lalu sudah dilakukan upaya untuk perdamaian dan tersangka diminta untuk mengembalikan uang kedua korban.

Refi pun melihatkan lembaran surat perdamaian tersebut yang mesti ditandatangani oleh tersangka dengan kedua korban.

"Jadi pada Selasa (14/11) kemarin, polisi meminta tersangka datang untuk upaya damai, tapi tidak juga datang. Kan tidak ada itikad baik kalau seperti itu," kata kesal Refi.

"Kalau dia mau damai, kembalikan uang klien saya. Urusan bisa selesai," ulasnya. (IG)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index