Kejati Riau Tahan Satu Tersangka RTH, Kuasa Hukum Menolak

Kejati Riau Tahan Satu Tersangka RTH, Kuasa Hukum Menolak
Kejati Riau saat membawa tersangka RM ke mobil untuk dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk, Senin (20/11). Foto IG

Riauaktual.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka kasus korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH), Senin (20/11).

Tersangka yang ditahan ini berinisial RM, selaku konsultan pengawas (swasta) dalam pembangunan RTH di Jalan Ahmad Yani Kota Pekanbaru.

"Sore ini kita melakukan penahanan satu orang tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan RTH eks kantor Dinas PU.  Tersangka berinisial RM, akan ditahan selama 20 hari kedepan sejak hari ini," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta pada Wartawan.

Dia mengatakan, penyidik berhak melakukan penahanan terhadap tersangka maksimal empat bulan.

Karena tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, dijerat Pasal Pasal 2 Ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

"Penyidik melakukan penahanan dengan beberapa bahan pertimbangan. Karena penyidik ingin memastikan perkara dapat lancar penyidikannya. Dan secepatnya dilengkapi berkas untuk diserahkan ke pengadilan," kata Sugeng.

Ketika ditanya, kapan dilakukan penahanan tersangka lainnya, Sugeng mengaku sedang proses karena perkara ini banyak.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi RTH terdapat 18 orang tersangka, yang merugikan keuangan negara Rp1,23 miliar.

Nah, tersangka RM, kata Sugeng, diduga terlibat dalam kasus korupsi berjamaah atau bersama-sama.

"Tersangka lainnya masih proses. Penyidik punya strategi dan waktu untuk melakukan penahanan tersangka," jelas Sugeng.

Terkait penahanan tersangka RM, kuasa hukumnya, Erita Indah menyebut penahanan kliennya tidak adil.

"Satu kata kita merasa tidak adil (penahanan) ini. Kita dapat kabar sebelumnya sudah ada beberapa tersangka yang diperiksa (tapi tidak ditahan). Tapi RM ini ditahan," ungkap kesal Erita.

Bahkan, Erita mempertanyakan bahwa tersangka RM ditahan dalam kasus apa dan diperiksa sebagai apa.

"Kita lihat lagi ke belakang, katanya ada empat hal yang dijadikan tersangka. Apakah RM penitian lelang?, apakah ASN yang melakukan pelanggaran? Atau seperti apa. Kita tidak mendapat jawaban (dari Kejati)," kata Erita lagi.

Selain itu, dia mengaku juga sudah melakukan penolakan terhadap penahanan tersangka RM, dan penolakan pemeriksaan secara medis tersangka.

"Kita menolak menandatangani surat penahanan. Dan pemeriksaan dilakukan secara paksa," sebut Erita.

Erita juga menyinggung soal dilaporkan Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan.

"Klien kami menganggap penahanan ini ada penyalahgunaan kewenangan, makanya RM melapor ke Polda Riau. Untuk progres laporan itu, kita masih menunggu," kata Erita.

Oleh karena itu, Erita mengaku akan melakukan praperadilan untuk melakukan upaya hukum yang lain.

"Langkah yang kita ambil saat ini adalah praperadilan," tutupnya. (IG)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index