Sindikat Perdagangan Manusia di Asahan Terbongkar, Korbannya 12 WNA dan WNI

Sindikat Perdagangan Manusia di Asahan Terbongkar, Korbannya 12 WNA dan WNI
Polres memaparkan kasus trafficking (pojoksatu.id)

Riauaktual.com - Satuan Reskrim Polres Asahan berhasil membongkar sindikat perdagangan manusia (human trafficking).

Sedikitnya 4 orang pelaku diamankan, dengan korban 12 warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI).

Keempat pelaku tersebut di antaranya NHP, S alias D alias R, AM dan SR alias C. Kesemuanya merupakan warga Kota Tanjungbalai.

Kapolres Asahan, AKBP Kobul Syahrin Ritonga, melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Putra Samara mengatakan, terbongkarnya sindikat tersebut berawal dari keberhasilan aparat Polsek Sei Kepayang yang bertugas di Pos Apung Bagan Asahan, kemarin.

Saat itu, polisi mengamankan lima orang WNA dan tujuh WNI yang hendak ke Malaysia melalui jalur perairan Asahan dengan menggunakan kapal boat.

Dari temuan tersebut, dilaporkan kepada Satuan Reskrim Polres Asahan. Selanjutnya, dilakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan empat orang tersangka yang mengirim para WNA dan WNI.

“Keempat pelaku yang diamankan mempunyai peran masing-masing dalam menjalankan aksinya,” ujar Bayu, Jumat (17/11/2017).

Diutarakan dia, kepada calon pencari kerja di Malaysia yang mereka rekrut, para tersangka mengutip tarif bervariasi. Jumlah besaran uang yang mereka kutip mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per orang.

“Kelima WNA berasal dari Nepal dan Srilangka. Menurut pengakuan tersangka, mereka menarik ongkos dengan total sebesar Rp16 juta,” sebut mantan Kanit Tipiter Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Lebih lanjut Bayu mengatakan, pihaknya masih mengembangkan lagi kasus ini. Sebab, terdapat beberapa orang yang sedang diburu.

Diantaranya, BM selaku pemilik kapal boat jenis tongkang, Daud selaku nahkoda kapal boat dan F yang berperan sebagai perantara sekaligus sebagai penghubung di Malaysia.

“Terhadap kelima orang warga Nepal maupun Srilangka selanjutnya akan kami serahkan ke pihak Imigrasi. Sedangkan, para tujuh WNI kami pulangkan setelah diambil keterangannya,” kata Bayu.

Ia menambahkan, terhadap keempat tersangka yang diamankan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 4 dari UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, junto pasal 55, 56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. (Wan)

 

Sumber: pojoksatu.id

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index