Reskrim Polisi SKP Pekanbaru Gagalkan Upaya Syafrianto Lakukan Transaksi Narkoba

Reskrim Polisi SKP Pekanbaru Gagalkan Upaya Syafrianto Lakukan Transaksi Narkoba
Unit Reskrim Polsek SKP saat mengamankan tersangka Syafrianto dan barang bukti sabu-sabu, Jumat (17/11). Foto IG

Riauaktual.com - Tim Opsnal Unit Reskrim Polisi Sektor Kawasan Pelabuhan (SKP) Pekanbaru, membekuk satu orang tersangka diduga pengedar sabu-sabu, Jumat (17/11) dinihari sekitar pukul 02.30 WIB.

Tersangka bernama Syafrianto (33) ini, ditangkap polisi di depan salah satu hotel di Jalan Tengku Zainal Abidin Pekanbaru.

"Tersangka kita tangkap hendak melakukan transaksi narkoba depan hotel," ujar Kanit Reskrim Polsek SKP, Ipda Dodi Vivino pada Riauaktual.com, Jumat (17/11) siang.

Di sebutkannya, dari penangkapan tersangka, pihaknya menyita dua paket sabu ukuran sedang. Selain itu barang bukti lain timbangan digital, satu box pelastik bening dan satu unit Hp Nokia.

Lanjut kata Vino, tersangka pekerja swasta merupakan warga Jalan Hadisuwarno, Kecamatan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, Riau.

Dan barang bukti narkoba, didapat dari dalam rumah tersangka, yang disimpan di lemari pakaian.

"Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di depan hotel. Tersangka saat itu sedang menunggu dan langsung kita tangkap," kata Vino.

Dari penggeledahan badan, kata dia, tidak ditemukan adanya barang bukti narkotika. Namun setelah dilakukan pengembangan ke rumah tersangka, disitulah ditemukan serbuk haram tersebut.

"Barang bukti diduga sabu dengan berat lebih kurang 91 gram. Saya ini tersangka dan barang barang sudah kita amankan di Polsek SKP," jelas Vino.

Mantan Kasubag Humas Polresta Pekanbaru ini, mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap pengungkapan kasus pengedaran narkoba tersebut.

Terhadap tersangka, Syafrianto, akan dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika diancam maksimal 20 tahun penjara. (IG)

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index