Tim Yustisi Pekanbaru Kembali Gelar Razia KTP, 69 Warga Terjaring

Tim Yustisi Pekanbaru Kembali Gelar Razia KTP,  69 Warga Terjaring

Riauaktual.com - Tim Yustisi yang terdiri dari Dinas Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru dan Kepolisian kembali melakukan razia Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Penertiban administrasi kependudukan ini dipusatkan di Jalan Setia Budi, Kecamatan Lima Puluh. Dari razia tersebut, tim Yustisi berhasil menjaring 69 warga yang kedapatan melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang administrasi kependudukan.

Kepala Disdukcapil Pekanbaru, Baharuddin, mengatakan bahwa penertiban yang digelar hari ini berjalan lancar. Sekitar 69 warga sudah dijaring, dimana 21 warga diantaranya kedapatan tidak membawa identitas atau KTP. Sedangkan 35 warga lagi tidak membawa KTP SIAK atau KTP lama dan 13 warga memiliki KTP luar Kota Pekanbaru.

"Yang KTP luar Pekanbaru, kita berikan pemahaman dan rekomendasi untuk pindah kependudukan menjadi warga Pekanbaru," katanya, Rabu(15/11).

Menurut Baharuddin, untuk sanksi bagi masyarakat yang tidak membawa KTP. Diwajib membayar denda sebesar Rp50 ribu. Sanksi denda itu sudah tertuang dalam pasal 91 ayat 1 undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006 dan pasal 67 Perda Kota Pekanbaru nomor 7 tahun 2016 tentang perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2008.

Sedangkan bagi warga yang hanya menunjukkan KTP lama dan sudah merekam e-KTP, diminta untuk cek ke Disdukcapil apakah e-KTP yang bersangkutan sudah dicetak. Jika belum merekam diminta untuk segera lakukan perekaman.

"Bagi yang belum punya e-KTP segeralah melakukan perekaman, sehingga kami bisa mencetaknya ataupun tidak kami juga bisa menggantinya dengan surat keterangan kependudukan," terangnya.

Bahar menegaskan, perekaman e-KTP ini sangat penting karena nomor induk kependudukan akan menjadi dasar dalam Pemilihan Presiden yang akan datang. Khusus di Pekanbaru, Walikota telah mencanangkan program smart city dengan menerbitkan smart card.

"Dengan NIK dalam KTP akan menjadi dasar terbitnya Kartu Pintar dari Pemko Pekanbaru," tutupnya. (saf)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index