BLH Riau Lakukan Rakor dengan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan

BLH Riau Lakukan Rakor dengan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
HR Mambang Mit. FOTO: int

RIAU (RA)- Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Riau mengadakan Rapat Koordinasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau Tahun 2013, Selasa (26/02/2013). Acara ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Riau H M Mambang Mit, Drs Martin MR Kepala Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Riau, Perwakilan dari Kementerian Negara Lingungan Hidup, Kepala Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan Purwasto, dan Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan Kementerian Kehutanan Kurnia Rauf,Ancaman kebakaran hutan dan lahan selama tahun 2012 masih didominasi oleh Areal Penggunaan Lain (APL) sebanyak 50 persen, diikuti HTI 28 persen, perkebunan 15 persen dan HPH/eks HPH sebesar 7 persen.

Ada enam kebijakan pencegahan kebakaran hutan dan lahan, pertama,instruksi Gubernur Riau dalam pengendalian Karhutla. Kedua, Maklumat yang dikeluarkan oleh Gubernur Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, dan Danrem Wirabima. Ketiga,Komitmen 12 Bupati/Walikota se-Provinisi Riau dalam Peningkatan upaya pengendalian Karhutla dan Bencana asap. Keempat,Komitmen perusahaan perkebunan dan HTI secara voluntary dalam Pengendalian Karhutla.Kelima, Surat Edaran Wakil Gubernur Riau kepada Bupati/Walikkota perihal penanggulangan Karhutla dan antisipasi/kesiapsiagaan menyikapi kondisi cuaca esktrim. Keenam, peningkatan kerjasama skalanasional dan regional ASEAN yang didanai oleh IFAD-GEF dalam bentukkegiatan APFP (ASEAN Peatland Forest Project) periode 2010-2013.

Adapun Hambatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan, pertama perencanaan dan penganggaran, hambatannya adalah perencanaan belum terpadu dan sinergis. Kedua, institusi Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran hutan dan Lahan, hambatannya adalah pelaksanaan kegiatan berjalan sendiri-sendiri dan koordinasi sulit tataran opersional. Ketiga, pengawasan dan penegakan hukum, hambatannya adalah lemahnya pengawasan mengakibatkan praktik buka lahan dengan bakar terus terjadi, upaya penegakan hukum belum menimbulkan efek jera, dan penyamaan persepsi dan jajaran penegakan hukum, saksi ahli, dan pihak terkait lainnya dalam mengeksekusi mereka yang melanggar.

"Diperlukan kordinasi secara lebih baik lagi dari seluruh pihak terkait seperti Kementrian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan,BMKG dan sekarang ini sudah Badan Penanggulangan Bencana ProvinsiRiau," ungkap HR Mambang Mit selaku Wakil Gubernur Riau dalam pidatonya.

Diterangkan lebih lanjut oleh HR Mambang Mit, pemicu kebakaran hutan yang terjadi di Provinsi Riau disebabkan karena dua hal, pertama karena faktor alam sendiri, apabila suhu mencapai 30 derajat Celsius, maka hot spot akan terjadi. Kedua,dikarenakan kegiatan manusia itu sendiri, seperti pembukaan lahan untuk perkebunan dengan sengaja membakar.

Laporan: Muhammad Iqbal
Editor: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index