Lima Orang Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Polsek Bukit Raya, 6 Unit Sepeda Motor Berhasil Disita

Lima Orang Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Polsek Bukit Raya, 6 Unit Sepeda Motor Berhasil Disita
Polsek Bukit Raya saat melakukan ekspos pengungkapan kasus curanmor, Sabtu (11/11). Foto IG

Riauaktual.com - Lima orang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya, Pekanbaru.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita enam unit sepeda motor berbagai merek hasil curian pelaku.

Kelima tersangka masing-masing bernama Suratno alias Bagong alias Anto, Yadi Ableh, Eri Suhendra alias Een, Andre dan Siswanto alias Bokis.

Mereka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi kejahatannya. Selama ini, mereka beraksi di 12 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Pekanbaru.

Kapolsek Bukit Raya, Kompol Pribadi mengatakan, kelima tersangka ditangkap secara terpisah.

"Tersangka Bagong dan Ableh kita tangkap pada Jumat (3/11) lalu di sebuah hotel di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru," kata Pribadi saat ekspos di Polsek Bukit Raya, Sabtu (11/11) siang.

Kedua tersangka ini, kata dia, berperan sebagai pemetik atau melakukan aksi curanmor. Alat yang digunakan untuk eksekusi adalah kunci letter T.

Kedua tersangka kerap beraksi di parkiran perbelanjaan dan juga ada memanfaatkan kesempatan korban yang lalai.

"Dari 12 TKP, 11 di wilayah Ke Bukit Raya dan 1 di Kecamatan Tampan. Kita duga masih ada di wilayah lain. Itu masih kita kembangkan," kata Pribadi.

Setelah dilakukan pengembangan, lanjut dia, Tim Opsnal kembali menangkap tiga orang tersangka lainnya, Een, Andre dan Bokis. Mereka bertiga ini berperan sebagai penjual atau penadah hasil curian dua rekannya.

Sepeda motor yang berhasil disita diantaranya, empat unit Honda Beat, Honda Supra X 125, Honda Sonic 150 R.

Barang bukti lainnya, dua buah helm dan satu buah kunci letter T, yang digunakan untuk beraksi.

Pribadi menjelaskan, penangkapan lima orang tersangka curanmor ini berdasarkan dari laporan beberapa orang korban.

Salah satu korban bernama Miftahul Jannah (19) seorang mahasiswa. Korban ini kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat pada Kamis (2/11) sekitar pukul 15.15 WIB di Planet Swalayan Jalan KH Nasution, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.

"Aksi pelaku terekam kamera CCTV. Kemudian dilakukan penyelidikan. Sehingga dua pelaku ditangkap melalui pemancingan. Kedua pelaku kita tangkap disalah satu hotel di Pekanbaru," jelas Pribadi.

Dari pengakuan para tersangka, satu unit sepeda motor dijual Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. Kemudian hasil itu dijadikan untuk berfoya-foya ke tempat hiburan malam.

"Motif para tersangka melakukan curanmor untuk biaya masuk ke tempat hiburan malam dan biaya hidup sehari-hari," kata Pribadi.

Oleh karena itu, tersangka Bagong dan Ableh dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang curanmor diancam tujuh tahun penjara.

Sedangkan tiga tersangka lainnya, dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian diancam dua tahun penjara. (IG)

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index